Posisi wakil menteri baru muncul di Kabinet Indnesia Bersatu (KIB) jilid II. Pos wamen mulanya berada di Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Luar Negeri. Selama dua tahun berjalan keberadaan Wamen belum ada audit atau evaluasi terhadap kinerjanya.
Sekjen DPP PPP Muhammad Romahurmuziy mengatakan dalam praktiknya posisi Wamen dalam sebuah kementerian kerap terjadi benturan kepentingan. "Seperti di Kementerian Pertanian, menteri dan Wamen kerap tidak nyambung," kritiknya kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/10/2011).
Pernyataan Wamen, kata Ketua Komisi Pertanian DPR RI ini, seringkali dikoreksi oleh menteri yang bersangkutan. Posisi Wamen juga lemah karena bukan termasuk anggota kabinet. "Sementara secara politik menteri merupakan anggota kabinet," papar Romi.
Keberadaan Wamen dalam kabinet sejatinya tidak ada larangan. Hal ini juga diatur dalam UU Kementerian Negara. Begitu juga dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 76 Tahun 2011 yang merupakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 47 Tahun 2009. Secara hukum, tidak ada persoalan dengan keberadaan Wamen ini.
Hanya saja, keberadaan Wamen yang berjumlah sekitar 19 ini memiliki tantangan yang tidak kecil, terutama terkait dengan tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) antara menteri dan wakil menteri. Apalagi, pos Wamen selama dua tahun terakhir ini ada tidak ada tupoksi. "Selama ini hanya cek kosong. Semoga Wamen sekarang ada tupoksinya langsung dari presiden," harap Romi.
Sebelumnya Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa menepis tudingan jika 19 wamen di reshuffle KIB II ini kabinet menjadi tambah gemuk. Dia menyebutkan penempatan pejabat karir sebagai Wamen sebagai upaya peningkatam kualitas proses perumusan kebijakan.
"Mereka sangat diperlukan untuk menghasilkan sinergi untuk meningkatkakan kapasitas organisasi di masing-masing kementrian. Ini logika yang sangat sederhana untuk dimengerti siapa pun," tandasnya. [mdr](inilah)