Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg, bertindak untuk dan atas nama Pemkab Purworejo. Sedangkan Pemkab Magelang diwakili Bupati Ir Singgih Sanyoto. Dalam naskah perjanjian kerja sama yang tediri delapan pasal, diantaranya mencakup ruang lingkup kerja sama yakni bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Meliputi aspek perencanaan, pengelolaan, pengendalian dan evaluasi. Kerja sama ini secara rinci akan ditindaklanjuti oleh SKPD masing-masing. Jangka waktunya selama 12 bulan terhitung sejak ditanda tangani naskah.
Bupati Singgih usai penandatanganan naskah mengakui bahwa selama ini koordinasi dan kerjasama antara Pemkab Purworejo dan Magelang berjalan baik. Sehingga hubungan kedua pemerintah ini dapat berjalan dengan sejuk dan tanpa hambatan yang berarti. Kedepan ia berharap semakin ditingkatkan lagi, mengingat keduanya baik secara historis, sosbud dan kemasyarakatan amat dekat dan saling bergantung antara satu dengan yang lain.
Tahapan yang harus dilalui dalam menentukan batas wilayah, katanya, meliputi penelitian dokumen, pelacakan batas, pemasangan pilar batas, pengukuran posisi pilar, dan pembuatan peta batas. Namun demikian, mengingat sudah terjalin hubungan yang harmonis dua kabupaten tersebut, maka pelaksanaan tahapan tidak perlu dibagi pertahapan. Menurutnya, seluruh tahapan hakekatnya merupakan tanggung jawab bersama antara kedua pemerintah. Hal ini juga sebagai antisipasi bila salah satu pihak, belum menganggarkan kegiatan itu.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Mahsun menyatakan bahwa batas wilayah adminsitrasi antar daerah memiliki arti penting bagi perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Kondisi ini akan semakin terasa seiring perkembangan sosial ekonomi dan sosial politik kususnya di wilayah perbatasan. Melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat perbatasan, acap kali memunculkan persoalan. Untuk itu kejelasan batas wilayah administrasi daerah sangat dibutuhkan. Menyadari pentingnya hal itu, maka good will dan political will antar daerah yang saling berbatasan sangat dibutuhkan.
Ia menyadari bahwa untuk penegasan batas wilayah administrasi membutuhkan dana yang besar. Namun ia optimis, dengan kerja sama yang baik kelima tahapan tersebut dapat diselesaikan. “Tahun 2009 dan 2010 Pemkab Purworejo sebenarnya telah merencanakan dan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan ini, namun karena sesuatu hal sehingga belum terlaksana,”ungkapnya.
Berdasarkan pendekatan awal dan survey yang dilakukan, wilayah Kabupaten Purworejo yang berbatasan dengan Magelang yaitu Kecamatan Bener meliputi 11 desa, yakni Desa Ngasinan, Sidomukti, Sokowuwuh, Kalijambe, Mayungsari, Jati, Bedono, Pekacangan, Cacaban Lor, Cacaban Kidul, dan Desa Bedono. Kabupaten Magelang mencangkup Kecamatan Kajoran meliputi 3 desa, yakni Desa Wuwuhan dan Wonigiri. Kecamatan Salaman meliputi 7 desa, yakni Desa Margoyoso, Krasak, Sriwedari, Kali Salak, Menoreh, Kalirejo, dan Desa Ngargoretno.
Sesusai kesepakatan, Pemkab Purworejo menyelenggarakan pekerjaan penelitian dokumen, pelacakan batas, pemasangan pilar batas akan segera ditindak lanjuti dalam sisa waktu 2011 ini. Diharapkan Pemkab Magelang melanjutkan pekerjaan pengukuran dan penentuan posisi pilar batas dan pembuatan peta batas di 2012. Dengan kerja sama ini, lanjutnya, tidak tertutup kemugkinan terjadi kerja sama di bidang lain, misalnya pelayanan publik. (humas/adv)