Kediri -- majalahbuser.com, Selasa, 8 November 2016, Bagian Pembangunan Kabupaten Kediri menggelar acara Bimbingan Teknis Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa. Acara tersebut digelar di gedung Bagawanta Bhari dengan para peserta yang berasal dari perwakilan desa-desa seluruh Kabupaten Kediri.
Pengadaan Barang/Jasa di desa pada prinsipnya dilakukan secara swakelola, dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan yang berasal dari wilayah setempat. Serta dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat.
Wakil Bupati Kediri Drs. H. Masykuri, MM hadir dalam acara Bimbingan Teknis Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, sekaligus membuka Bimbingan Teknis tersebut. Drs. H. Masykuri, MM menjelaskan bahwa pelaksanaan Pengadaan barang/jasa selalu dianggap rentan terhadap terjadinya korupsi maupun penyelewengan anggaran.
"Untuk itu saya menekankan kepada kita semua agar selalu berhati-hati didalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh tim pengelola kegiatan di desa. Agar senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena jika tidak, dapat berimplikasi terhadap masalah hukum." Kata Drs. H. Masykuri, MM.
Dalam Bimbingan Teknis Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa ini, hadir pula narasumber yang berasal dari PBJ LKPP-RI (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) yakni Drs. Agus Yusuf Arianto, MSi.
Dalam Bimbingan Teknis tersebut Drs. Agus Yusuf Arianto, MSi menjelaskan bahwa terdapat 4 sumber permasalahan dalam PBJ (Pengadaan Barang/Jasa). Yakni Fiktif, Mark Up, Suap atau Gratifikasi dan yang terakhir adalah Inprosedural.
"Selain itu terdapat pula 6 Tata Nilai Pengadaan Barang/Jasa yang harus dilaksanakan. Keenam Tata Nilai Pengadaan Barang/Jasa tersebut adalah Efisien, Efektif, Transparan, Pemberdayaan Masyarakat, Gotong Royong dan Akuntabel." Ujar Drs. Agus Yusuf Arianto, MSi. (adv/humas)