Hal ini dikemukakan wakil pemerintah yakni Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (pansus) Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10/2011) malam.
Menurut Mendagri, kenaikan angka PT dari 2,5 menjadi 4 persen secara nasional bertujuan untuk membangun dan mengembangkan kehidupan politik dengan menyeimbangkan antara sistem kepartaian dengan pemerintahan presidensiil dalam rangka perwujudan check and balances.
"Sebab, dengan angka 2,5 persen pada pemilu 2009 belum menghasilkan sistem multipartai sederhana yang efektif. Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan kenaikan angka PT dan berlaku secara nasional," ujar Mendagri.
Meskipun demikian, pemerintah tetap membuka diri untuk membahas lebih mendalam dengan fraksi-fraksi di DPR guna mendapatkan besaran angka PT yang bisa diterima oleh semua partai politik peserta pemilu.
Sejalan dengan usulan kenaikan angka PT, maka pemerintah juga mengusulkan agar jumlah alokasi kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) dikurangi dari 3-10 kursi per dapil pada pemilu 2009 menjadi 3-6 kursi untuk di DPR. Sedangkan untuk DPRD jumlah alokasi kursi per dapil berkurang dari 3-12 kursi menjadi 3-10 kursi.
Pemerintah beralasan, pengurangan jumlah alokasi kursi per dapil tersebut dinilai mampu meningkatkan hubungan antara wakil rakyat dengan konstituennya, menyederhanakan sistem kepartaian, dan mempermudah pemilih karena kertas suara yang tidak terlalu besar.
"Pengurangan ini juga sejalan dengan penawaran pemerintah dengan kenaikan PT sebesar empat persen, meskipun konsekuensinya adalah penambahan jumlah dapil pada pemilu mendatang," terang Mendagri.
Terkait dengan sistem pemilu yang akan digunakan, pemerintah tetap mendukung digunakannya sistem proporsional terbuka atau sistem suara terbanyak. Pasalnya, penggunaan sistem ini menunjukkan adanya kemajuan dalam kehidupan demokrasi sehingga anggota dewan betul-betul merupakan representasi dari rakyat.
"Ini juga sesuai dengan putusan MK No 22-24/PUU-VI/2008 bahwa penentuan calon terpilih bukan lagi berdasarkan nomor urut, melainkan atas perolehan suara terbanyak," tegas Mendagri.
Besaran angka PT yang diusulkan pemerintah ini sejalan dengan usulan PT dari Partai Demokrat. FPD mengusulkan PT sebesar empat persen, sementara dua partai besar lainnya yakni Golkar dan PDIP mengusulkan PT sebesar 5-7 persen. Sedangkan partai menengah seperti PAN, PKB, PPP, Hanura, dan Gerindra menginginkan agar angka PT tidak berubah atau naik hanya sebesar tiga persen. (detikNews)