"Hasli lobi tadi, mayoritas fraksi cenderung pengisian Gubernur dan Wagub DIY, setelah disahkan, Undang-undang ini mengatur penetapan untuk jangka waktu 5 tahun. Undang-undang ini mengatur Sultan dan Paku Alam yang sedang menjabat sekarang ditetapkan 5 tahun. Berikutnya melalui mekanisme penetapan di DPRD, nanti ada pengaturannya,"ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja di gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/9/2011).
Menurut Hakam, tadinya pemerintah mengajukan 4 alternatif. Alternatif pertama, perpanjangan 2 tahun kemudian dipilih demokratis, alternatif kedua, penetapan 5 tahun, kemudian ditetapkan secara demokratis oleh DPRD provinsi.
Selanjutnya perpanjangan 2 tahun, kemudian dipilih oleh DPRD. Terakhir, perpanjangan 5 tahun dua kali.
"Fraksi-fraksi condong alternatif 2," jelasnya.
Lebih jauh Hakam menambahkan yang hingga sekarang belum ada titik temu adalah mengenai siapa yang berhak mencalonkan dan dicalonkan setelah penetapan 5 tahun tadi.
"Kan bisa saja Sultan enggak bersedia lagi. Pemerintah mengajukan 2 sumber yaitu dari kerabat keraton dan dari masyarakat. Ini belum ada kesepakatan. Sebagian fraksi mau hanya dari kerabat,yang perlu dirumuskan lagi bagaimana kalau terjadi sengketa, kalau ada beberapa calon," jelasnya.
Politisi PAN ini menambahkan mekanisme penetapan nantinya melalui pengusulan fraksi-fraksi di DPRD provinsi, siapa yang diusulkan. Kalau mekanismenya penetapan, lanjut Hakam berarti kalau calonnya fraksi-fraksi bersepakat Sultan XI dan Paku Alam 10 atau siapa pun setelah 7 tahun ke depan.
"Mekanisme di DPRD itu yang berlaku. Kalau dipilih oleh DPRD Provinsi berarti bisa divoting. Kalau penetapan, kemudian ada beberapa calon, kita cenderung ke beberapa pougrant (mekanisme internal) UU ini sebaiknya tidak mau pada wilayah, serahkan saja pada mekanisme internal(keraton). Pokoknya dari Keraton muncul 1, disetujui fraksi-fraksi kemudian ditetapkan. Supaya tidak ada konflik di keraton, biar mekanisme internal, jangan dibawa ke publik,"pungkasnya. (Tribunnews)