Imam khawatir Panji Gumilang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka akan kabur dan bersumbunyi di luar negeri. Apalagi, menurut Imam, Panji Gumilang tergolong orang yang terbilang mobilitasnya untuk bepergian ke luar negeri.
Imam Supriyanto sendiri merasa berkepentingan dengan kasus yang menimpa Panji Gumilang. Sebab, dialah yang menjadi korban dan melaporkan Panji Gumilang ke kepolisian. Selain itu, Imam yang mengaku sebagai mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII), mengaku punya bukti bahwa Panji adalah pimpinan NII.
"Kami minta polisi mengajukan surat permohonan pencekalan. Karena tersangka ini mobilitasnya cukup tinggi keluar negeri dan di luar negeri juga. Maka jangan sampai polisi mendapatkan kesulitan dan jangan sampai rasa keadilan masyarakat cacat. Sehingga orang ini wajib dicekal," kata Kamal.
Jika Panji Gumilang mau kooperatif dan beritikad baik, kata Kamal, seharusnya Panji memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dalam kapasitasnya sebagai tersangka ini.
Sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Tanjung, mengatakan kliennya tak bisa memenuhi pemeriksaan polisi karena sakit. "Saya khawatir juga, jangan-jangan sekarang dia sudah di luar negeri," ujar Kamal.
Menurut Kamal, pihaknya tidak hanya mendesak pihak Polri, tapi juga Kementerian Hukum dan HAM, sebagai kementerian yang menaungi Ditjen Imigrasi sebagai pihak yang berhak menerbitkan pencekalan. Namun, pihak Kemenkumham sendiri menjawab belum ada pengajuan cekal dari Polri, sehingga belum ada pencekalan untuk Panji Gumilang.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi tak menjawab secara tegas, saat ditanya soal pengajuan cegah bepegian ke luar negeri untuk tersangka Panji Gumilang.
Awalnya Ito mengaku pihaknya telah mengajukan surat cegah tersebut ke pihak imigrasi. Namun, saat ditanyakan kembali, Ito menjawab, "Enggak tahu (telah dikirim atau belum). Nanti, suratnya saya cek dulu. Pokoknya kami pengajuan." (Tribunnews)