Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Makassar - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Muhammad Mahfud MD mengungkapkan, kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi yang melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati, merupakan rekayasa Dewie Yasin Limpo.
Senin, 27 Juni 2011
Mahfud MD: Dewi Yasin Limpo Otak Pemalsu Surat Putusan MK
Mahfud yang juga menjadi wishtler blower kasus dugaan mafia hasil surat suara pemilu 2009 ini mengungkapkan Dewie adalah mastermind (otak pelaksana) pemalsuan. ""Dewie itu otak pemalsuan surat MK," katanya.

Mahfud juga mengatakan jika polisi telah menetapkan lebih dari empat tersangka terkait kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan kepada wartawan usai menghadiri acara dialog kebangsaan, Moral Clonging Pancasila di Aula Laica Marzuki, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Sabtu (25/6/2011) petang.

Membantah pengakuan Dewie yang juga adik kandung Gubernur Sulsel ini, Mahfud menyebutkan justru Dewie adalah pihak yang diuntungkan dengan surat palsu tersebut.

Mahfud mengemukakan, kasus ini sudah ditangani pihak Mabes Polri, dan sudah ditetapkan empat tersangka.

Menurut Mahfud, pihaknya sebenarnya tak menginginkan kasus ini menjadi seheboh sekarang jika saja Dewie tak melaporkan MK ke polisi.
Saat itu dia ditetapkan sebagai anggota DPR RI berdasarkan surat keputusan KPU.

Namun langkah Dewie ke Senayan terganjal karena kemudian MK menyatakan surat tersebut palsu.

Dewie adalah calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Hanura Sulsel. Bersama Masriani Habie, caleg Hanura yang lolos ke Senayan, Dewie berada di daerah pemilihan Sulsel I. Dewie nomor urut pertama, Masriani nomor 2.

Partai Hanura menempatkan 2 calegnya di DPR RI periode 2009-2014. Selain Masriani Habie, juga ada politisi vokal dari Komisi II, Akbar Faisal dari Sulsel II.
Karena tak lolos ke Senayan, Dewie yang kala itu masih menjabat ketua DPD Partai Hanura Sulsel melaporkan MK atas dugaan pemalsuan putusan MK.

Dewie, melalui Tadjuddin Rahman, satu dari 40 pengacara yang disiapkan untuk kasus ini, disebutkan ia adalah korban dari kasus ini.

"Tahun 2009 lalu di acara temu alumni di Jakarta, saya bertemu Pak Mahfud MD, beliau bilang ibu Dewie jadi korban di kasus itu," kata Tadjuddin yang satu almamater dengan Mahfud di Fakultas Hukum UII Yogyakarta.

Tadjuddin mengemukakan, saat itu Mahfud awalnya menolak memberikan komentar. "Kalau terkait kasus yang ditangani saya tak mau komentar. Namun setelah diberitahu itu kasus pemalsuan hasil surat suara, Mahfud mengatakan Dewie yang justru dirugikan," kata Tadjuddin, mengutip dialognya dengan mantan menteri pertahanan di era Gus Dur itu. (Tribunnews)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :