Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan operasi tangkap tangan yang dilakukan timnya. Pihak yang ditangkap merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu. "Ka PN Kepahiang atas nama JP," ucap Agus saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2016).
Ketua PN Kepahiang saat ini dijabat oleh Janner Purba. Selain sebagai kepala pengadilan, Janner juga tercatat sebagai hakim perkara tindak pidana korupsi di PN Bengkulu. "Ka PN Kabupaten Kepahiang sekaligus hakim tipikor Bengkulu," kata Agus.
Janner ditangkap KPK di rumah dinasnya sekitar pukul 15.30 WIB. Namun Agus tidak menjelaskan perkara apa yang membuat Janner ditangkap KPK.
MA Benarkan JP Seorang Hakim Tipikor di Bengkulu
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan bahwa hakim JP yang ditangkap oleh tim OTT lembaga antirasuah merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kapahiang, Provinsi Bengkulu.
"Dia juga hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Bengkulu," kata Suhadi di Jakarta, Senin, 23 Mei 2016. Namun, ia enggan merinci lebih detail mengenai perkara yang sedang ditangani oleh KPK tersebut.
"Pokoknya OTT, belum tahu berapa uang yang diterima masalah apa belum tahu," ujarnya.
Dengan demikian, Suhadi menegaskan, apabila JP statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka, maka akan dilakukan tindakan tegas oleh pimpinan Mahkamah Agung. "Kalau dinyatakan sudah tersangka, maka akan diberhentikan sementara," ujarnya.
Mahfud MD: Peradilan Kita Sudah Begitu Bobrok
Penangkapan seorang hakim di Bengkulu memancing reaksi dari sejumlah kalangan. Salah satunya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD.
"Malam ini saya sedang di Bengkulu. Ada operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap hakim cs di sini. Gila, peradilan kita sudah begitu bobroknya," kata Mahfud dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, Senin, 23 Mei 2016.
Penangkapan hakim JP itu memang bukan yang pertama. Tercatat, KPK pernah menangkap nama-nama tenar lainnya seperti Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sampai pada pejabat di Mahkamah Agung.
(berbagai sumver)