Namun ia tak langsung dijebloskan ke tahanan. Kasiem kala itu masih melakukan upaya banding. Namun upaya ini kandas karena Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro. Tak puas dengan putusan itu, ia pun mengajukan kasasi. Sami mawon. MA juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi itu.
Nah di sini, kehebohan itu berasal. Saat Kejaksaan Bojonegoro mau mengeksekusi Kasiem, pada Senin (27/12/2010) diam-diam dia dan pengacara sudah mengatur strategi. Caranya, mereka bersepakat untuk menyewa orang sebagai pengganti Kasiem yang akan di masukkan ke sel. Ketemulah mereka dengan nama Karni.
Agar tak mencolok mereka amat rapi dalam mengatur perjokian ini. Waktu eksekusi mau dilangsungkan, Widodo Priyono, staf Kejaksaan, terlihat meluncur dari kantor Kejaksaan di Jalan Kartini, menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Jalan Diponegoro, Bojonegoro, Senin (27/12) siang. Di dalam mobil duduk perempuan paro baya bernama Kasiem, 50 tahun.
Tak lama berselang, sebuah meluncur mobil yang dikemudian Hasnomo, penasehat hukum Kasiem, tampak merapat ke areal parkir Lapas Bojonegoro. Tak jauh dari lokasi itu rupanya telah menunggu mobil yang ditumpangi Angga—disebut-sebut teman Hasnomo—yang di dalamnya ada Karni, 51 tahun beserta adiknya, Suradi.
Setelah ketemu di aral itu, Priyono keluar dari mobil meninggalkan Kasiem di dalam mobilnya menuju mobil Angga yang di dalamnya ada Karni. Tak lama kemudian, Hasnomo atas nama pengacara Kasiem, Widodo Priyono mewakili Kejaksaan, serta Karni beriringan masuk ke pintu Lapas Bojonegoro.
Tiba di Lapas, Priyono melaporkan ada terpidana baru ke bagian registrasi Lapas Bojonegoro. Di sana telah siap menunggu, Kepala Subseksi Registrasi Lapas Bojonegoro, Atmari.
Dalam laporan itu, Kejaksaan selaku eksekutor melampirkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung tertanggal 24 Desember 2010. Tak ada sidik jari dan foto terpidana dalam laporan itu. Padahal dua syarat ini penting, mengingat terpidana sendiri belum pernah ditahan. Karena petugas tak pernah melihat wajah maupun identitas Kasiem, akhirnya Karni pun di masukkan dengan mulus.
Janda ini akhirnya menempati ruang satu tahanan wanita Lapas Bojonegoro. Selama lima hari Karni hidup di tahanan. Hingga pada Senin, 27 Desember 2010, petugas sipir menghubungi Karni. Kepada Karni petugas menyampaikan ada tamu yang ingin menjenguknya.
Karni pun manut. Ia langsung menemui tamu yang bernama Yayuk itu. Yayuk adalah tetangga Kasiem di Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.
Saat bertatap muka keduanya bengong. Rupanya mereka tak saling kenal. Dari sinilah cerita perjokian ini terbongkar. Petugas Lapas akhirnya mengetahui bahwa "Kasiem" yang ada ditahanan itu bukanlah Kasiem yang punya kasus pupuk. Setelah ditelisik rupanya benar.
Saat itu juga petugas menghubungi pengacara dan Kasiem. Kasiem pun menyerahkan diri pada Senin malamnya ke Kejaksaan.
Menurut pengakuan tetangganya, Kasiem selama empat hari terhitung pada Senin (27/12) hingga Jumat (31/12) berlibur tahun baru di Bali. “Ya, sempat berlibur ke Bali,” ujar Martina, pembantu rumah tangga Kasiem.
***
Siapa Karni? Janda asal Desa Leran, Kecamatan Kalitidu ini, sebenarnya tidak kenal sama sekali siapa Kasiem. Karni terlibat jadi joki tahanan ini, ketika dirinya dihubungi Angga, teman dekat Hasnomo. Angga menawari imbalan Rp 10 juta jika mau mengganti Kasiem dalam tahanan. Karni langsung menyetujui tawaran itu. Maklum petani ini tengah terlilit hutang Rp 6 juta di sebuah bank di Kalitidu. Akhirnya kesepakatan terjadi. Dimana Karni menerima uang panjar Rp 7,5 juta.
Pada hari yang ditentukan, Karni berangkat dari rumahnya ditemani adiknya Suradi, menuju ke Kota Bojonegoro yang jaraknya sekitar 13 kilometer, menggunakan angkutan kota. Karni, diminta untuk turun di bundaran Jetak atau pintu masuk Kota Bojonegoro.
Di Jetak rupanya sudah menunggu Angga. Lalu, dari bundaran Jetak menuju ke Lapas Bojonegoro—berjarak sekitar 2 kilometer. Setelah bertemu mereka lalu menuju tempat yang ditentukan yakni Lapas Bojonegoro.
***
Kabar ini sampai ke Jakarta. Kejaksaan Agung langsung melakukan tindakan tegas: mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Satuan Tugas Mafia Hukum juga ikut bergerak. Begitupun Kementerian Hukum dan HAM.
SIJATMIKO (TEMPO Interaktif)