Sikap Kami
Opini
Kelud Berada di Wilayah Kabupaten Kediri

Kediri - majalahbuser.com, Garis batas wilayah administrasi Kabupaten Kediri posisinya berada di sebelah selatan kawah Gunung Kelud. Hal ini berdasar pada peta konvensional Topografi tahun 1840 Sekretariat Negara yang diambil dari sumber koleksi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Demikian disampaikan Plt. Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Kediri, Edhi Purwanto kepada wartawan baru-baru ini di ruang kerjanya. Pernyataan Edhi Purwanto ini disampaikan terkait masalah batas wilayah Kabupaten Kediri.

Dikatakan Edhi, dalam peta koleksi de Haan tahun 1840 yang ada di ANRI ini menunjukkan bahwa batas wilayah Kabupaten Kediri sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Renbang, sebelah Timur Laut berbatasan dengan Kabupaten Surabaya, sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Malang, sebelah Tenggara berbatasan dengan Kabupaten Blitar, dan sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Wajak atau sekarang dikenal dengan Tulungagung. Pada peta tampak puncak Gunung Kelud masuk wilayah Kediri, sedangkan lereng Kelud sebelah Timur Laut masuk wilayah Malang, dan kaki Kelud sebelah Tenggara masuk wilayah Blitar.

"Dalam peta itu jelas sekali, puncak gunung Kelud masuk Kabupaten Kediri, kenapa harus dipertentangkan", ungkap Edhi Purwanto.

Edhi juga menyampaikan, disamping berdasar pada peta yang ada, secara fisik di lapangan juga menunjukkan bahwa akses jalan menuju kawah kepundan gunung Kelud ini hanya ada atau hanya dapat ditempuh melalui Desa Sugihwaras Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri. Pembangunan infrastruktur gunung Kelud dan sekitarnya yang dilaksanakan oleh Departemen Pekerjaan Umum melalui Proyek Gunung Kelud, lokasi pembangunannya juga berada di Desa Sugihwaras. Proyek Gunung Kelud sendiri kantornya berada di Kabupaten Kediri.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Kediri sendiri telah mengembangkan Gunung Kelud ini menjadi kawasan wisata dengan didukung kemudahan akses jalan menuju puncak Gunung Kelud. Dulunya puncak Kelud ini berupa danau kawah. Pasca letusan pada akhir tahun 2007 lalu danau kawah ini berubah dengan munculnya anak gunung Kelud berupa kubah lava dengan kepulan asap putih.

Munculnya legenda Lembu Suro, menunjukkan secara historis maupun kultural, penduduk di sekitar Gunung Kelud merupakan bagian dari penduduk atau masyarakat Kabupaten Kediri.
"Peta koleksi de Haan yang ada di ANRI ini cukup membuktikan bahwa puncak Gunung Kelud masuk wilayah Kabupaten Kediri. Kan lucu jadinya. Dulu waktu Kelud masih berupa hutan, akses jalan sulit, dan belum tertata, kok gak ada yang ngusik. Sekarang ketika kondisinya sudah sedemikian rupa, justru baru diusik. Saya pikir hal tersebut tidak perlu dipertentangkan lagi", tandas Edhi Purwanto, Plt. Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Kediri.


Peta Tahun 1933 Juga Tunjukkan Kelud Masuk Kabupaten Kediri

Peta Belanda lainnya juga menunjukkan bahwa batas wilayah Kabupaten Kediri mencakup kawasan puncak Gunung Kelud. Peta tersebut adalah peta "Overzichtskaart Van Regentschap Kediri, Schaal I A 50.000, Vervaadigd Dorde Lerlingen Der Open Ambacht Lergang Te Paree - Juni 1933". Dalam peta itu menunjukkan bahwa kawasan Gunung Kelud masuk wilayah administrasi Kabupaten Kediri.

Demikian disampaikan Plt. Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Kediri, Edhi Purwanto, SH. kepada wartawan baru-baru ini di ruang kerjanya. Pernyataan Edhi Purwanto ini disampaikan menyusul pernyataan sebelumnya terkait masalah batas wilayah Kabupaten Kediri.

Dikatakan Edhi Purwanto, peta "Overzichtskaart Van Regentschap Kediri, Schaal I A 50.000, Vervaadigd Dorde Lerlingen Der Open Ambacht Lergang Te Paree - Juni 1933" tahun 1933 ini oleh Kabupaten Kediri dijadikan dasar dalam penyelenggaraan batas daerah.

"Sebagaimana ilmu agraria, masalah tanah atau wilayah ini adalah ilmu undur-undur. Artinya harus dicari sejarah atau dokumen-dokumen yang menyatakan tentang posisi suatu wilayah yang ditarik dalam kurun waktu ke belakang. Termasuk peta dari de Haan tahun 1840 dan peta Overzichtskaart tahun 1933. Semua menunjukkan bahwa gunung Kelud masuk Kabupaten Kediri", jelas Edhi Purwanto.

Dalam peta "Overzichtskaart Van Regentschap Kediri, Schaal I A 50.000, Vervaadigd Dorde Lerlingen Der Open Ambacht Lergang Te Paree - Juni 1933" ini nama-nama wilayah yang tertera sudah semakin jelas, seperti penyebutan wilayah-wilayah di sekitar Gunung Kelud, seperti Soemberpetoeng, Poentjoe, dan sebagainya. Sedangkan ejaan Kelud sendiri menggunakan "Kloet". Dalam peta itu tampak sangat jelas jika gunung Kelud masuk wilayah Kabupaten Kediri.

Edhi juga menyampaikan, disamping berdasar pada peta yang ada, secara fisik di lapangan juga menunjukkan bahwa akses jalan menuju kawah kepundan gunung Kelud ini hanya ada atau hanya dapat ditempuh melalui Desa Sugihwaras Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri. Pembangunan infrastruktur Gunung Kelud dan sekitarnya yang dilaksanakan oleh Departemen Pekerjaan Umum melalui Proyek Gunung Kelud, lokasi pembangunannya juga berada di Desa Sugihwaras. Proyek Gunung Kelud sendiri kantornya berada di Kabupaten Kediri.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Kediri sendiri telah mengembangkan Gunung Kelud ini menjadi kawasan wisata dengan didukung kemudahan akses jalan menuju puncak Gunung Kelud. Dulunya puncak Kelud ini berupa danau kawah. Pasca letusan pada akhir tahun 2007 lalu, danau kawah ini berubah dengan munculnya anak gunung Kelud berupa kubah lava dengan kepulan asap putih.

Munculnya legenda Lembu Suro menunjukkan secara historis maupun cultural penduduk di sekitar Gunung Kelud merupakan bagian dari penduduk atau masyarakat Kabupaten Kediri.  (ed/adv)

Sabtu, 1 Januari 2011
Kejaksaan Agung Buat Gelap Perkara yang Mestinya Terang Benderang
Oleh: Tjutjut Suliyatno, SH

Berjalan lebih dari setahun, drama kasus Bibit-Chandra akhirnya Senin (25/10) menuju titik akhir. Kejaksaan memilih opsi pengesampingan (deponering) perkara ini. Dengan diambilnya keputusan deponeering ini, dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, kini secara legal nasibnya terkatung-katung,
NEW EDITION
Friend Link
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Kepada Gayus Hukum Bersujud
Seluruh keperkasaan dan kewibawaan hukum Republik Indonesia mulai hari ini harus memaklumatkan kepada dunia bahwa hukum telah mati. Mati karena dipaksa bersujud dan menyembah kepada superman mahaperkasa bernama Gayus Tambunan.
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com