Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Kediri -- majalahbuser.com. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan penjualan aset PT. Panca Wira Usaha (PWU). Tim Kejati bersama Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terjun langsung ke Kediri untuk menyelidiki dugaan pelepasan aset eks Perusahaan Daerah Nabatiyasa ke perusahaan swasta.

Ada tiga orang tokoh warga di Kelurahan Balowerti RT 22/ RW 6 Kota Kediri yang mengaku didatangi oleh tim Kejati Jatim bersama BPKB. Mereka, Iswanto, selaku Ketua RT 22, H. Abdul Mukti, mantan Karyawan Nabatiyasa dan Syahri, juru bicara warga.

"Kedatangan mereka untuk kroscek terkait uang santunan dari PWU kepada para penghuni rumah bekas lahan Nabatiyasa. Menurut mantan direktur yang sudah dimintai keterangan oleh kejaksaan tinggi, besar uang santunan itu Rp 125 juta diberikan untuk setiap penghuni agar meninggalkan rumahnya," kata Iswanto meniru penjelasan tim Kejati Jatim, Rabu (12/10/2016).

Aset milik PWU yang dimaksud adalah tanah Ruko Hayam Wuruk, Matahari Mall dan Diler Auto 2000. Pada tahun 2003-2004 silam, sebelum ruko Hayam Wuruk berdiri, terdapat 8 sampai 10 unit rumah diatas lahan milik pabrik minyak goreng Nabatiyasa. Pabrik ini telah bangkrut kemudian berubah nama menjadi PT. PWU Jatim.

Para penghuni diminta meninggalkan rumahnya. Mereka dimingi-imingi imbalan berupa pemberian kompensasi. Selanjutnuya warga mengusulkan uang santunan sebesar Rp 300 juta untuk setiap rumah. Setelah bernegosiasi, akhirnya terealisasi dana santunan sebesar Rp 125 juta untuk setiap rumah.

"Pada tahun itu (2003-2004) status tanah masih HGB (Hak Guna Bangunan) Nabatiyasa. Sebab, berdasarkan catatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri, HGB-nya baru berakhir pada tahun 2005. Penghuni rumah akhirnya bersedia. Mereka menerima uang santunan sebesar Rp 125 juta," bebernya.

Selain kepada penghuni rumah di kawasan Ruko Hayam Wuruk, terus Iswanto, santunan juga diberikan kepada warga yang menempati ruko di sebelah utara Diler Auto 2000 dan Matahari Mall. Tetapi nilai santunan kepada mereka yang tinggal di ruko tidak sama. Jumlahnya yaitu, hanya Rp 20 juta untuk setiap ruko.

Setelah warga menerima santunan meninggalkan rumahnya, Ruko Hayam Wuruk mulai dibangun. Aset milik PWU itu diduga 'dijual' kepada pihak swasta. Pun demikian dengan peralihan aset PWU kepada Matahari Mall dan Diler Auto 2000 yang berada di sebelah timurnya di Jalan Hasanudin Kota Kediri.

Ditambahkan oleh Iswanto, selain kroscek pemberian santunan, tim Kejati Jatim dan BPKP juga mempertanyakan keberadaan mantan karyawan Nabatiyasa. Tetapi, rata-rata karyawan sudah meninggal dunia. Akhirnya, Tim Kejati mencari keberadaan dua orang anak mantan karyawan yang kini tinggal di perumahan persada sayang Kota Kediri.

Iswanto mengatakan, berdasarkan 'bocoran' yang telah ia terima dari tim Kejati Jatim dari hasil croscek data santunan tersebut diketahui adanya ketidak beresan dalam penyaluran dana. Diantaranya, adalah ada satu rumah yang menerima santunan ganda. Tetapi, temuan tersebut tidak dijelaskan secara terperinci.

Sementara itu, sumber di Kejaksaan Negeri Kediri mengakui, kedatangan Tim Kejati Jatim dan BPKP dalam upaya mengusut dugaan penjualan aset PWU di Kediri. Pihak Kejari Kediri sempat menyambut kedatangan tim di kantor Kejaksaan Negeri Kediri Jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Kediri.

Disisi lain, polemik kepemilikan aset PWU di Kota Kediri sendiri kini telah masuk ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Ada 40 Kepala Keluaraga (KK) yang digugat oleh PWU agar meninggalkan rumah yang kini ditempati. Alasannya, lahan tersebut aset milik PWU yang sah yang dibuktikan dengan sertifikat.

Sementara itu, warga berharap mereka dapat memiliki lahan tersebut. Sebab, sudah puluhan tahun mereka menempatinya. Selain itu, HGB atas nama Nabatiyasa telah berakhir sejak tahun 2005 dan belum pernah diperpanjang. Warga mengaku, sanggup apabila harus membeli tanah tersebut sesuai NJOP yang berlaku kepada negara. Mengingat, status tanah kini menjadi tanah bebas dengan hak prioritas masih dimiliki PWU. [Nanang Masyhari/suf]
Rabu, 12 Oktober 2016

Kejati Jatim Usut Dugaan Penjualan Aset PWU di Kediri
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :

Aset PT. PWU
(eks Perusahaan Daerah Nabatiyasa)