Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhamad Rum, mengungkapkan, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengenai adanya aliran dana ratusan juta rupiah ke rekening ketua Kamar Dagang dan Industri (KAdin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, bukan sebuah kebohongan.
"Enggak rekayasa. Itu semua fakta hasil penyidikan kita. Kalau dia membantah ya itu hak dia. Jadi penyidik tidak terpaku pada keterangan tersangka saja. Alat bukti lain kita sudah punya dokumen, surat, saksi, ahli," kata Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juni 2016.
Rum menuturkan, saat ini penyidik masih mendalami catatan transaksi dari PPATK itu, untuk dikembangkan lebih lanjut terkait dugaan pencucian uang tersangka La Nyalla. "Jadi hasil penyidikan seperti itu, tapi kita masih dalami. Belum kita beri kesimpulan," jelasnya.
Pada pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, La Nyalla enggan menjawab pertanyaan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena merasa keberatan dengan penetapan tersangka. Dia pun enggan menjawab pertanyaan penyidik seputar dugaan pencucian uang dan korupsi.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo telah mendapatkan data dari PPATK mengenai aliran dana tersangka La Nyalla. "Kami mendapatkan tambahan informasi dari PPATK mengenai kasus ini. Jadi nantinya segera kita dalami kita cermati, karena ada kaitannya dengan perkara yang sedang kita proses," kata Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis 2 Juni 2016. Prasetyo menuturkan, aliran dana itu diduga mengalir ke rekening La Nyalla, istrinya dan juga anaknya.
La Nyalla telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebesar Rp5,3 miliar pada 2012. La Nyalla juga disangka melakukan pencucian uang di institusi sama, senilai Rp1,3 miliar pada 2011.
La Nyalla Tolak Jawab Pertanyaan Penyidik Kejati Jawa Timur
Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, selesai menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur sebesar Rp5,3 miliar pada 2012.
Kuasa hukum La Nyalla, Fahmi Bachmid, mengatakan pada pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, kliennya memberikan keterangan seragam untuk semua pertanyaan yang diajukan.
"Dari 37 pertanyaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan 24 pertanyaan korupsi semuanya jawabannya hanya satu," kata Fahmi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juni 2016. Menurut Fahmi, keterangan La Nyalla seragam karena merasa keberatan dengan status tersangka yang ditetapkan kepadanya.
"Jadi bukan diam, tapi menyatakan saya keberatan ditetapkan sebagai tersangka, saya keberatan memberikan keterangan karena penetapan saya sebagai tersangka dan objeknya itu tidak sah," ungkapnya.
La Nyalla Mattalitti sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur Rp5,3 miliar pada 2012, dan pencucian uang di institusi sama senilai Rp1,3 miliar pada 2011. (viva)