Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Jakarta -  Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini memutuskan Julia Perez bersalah telah menganiaya Dewi Perssik. Sebagai hukuman, Jupe diganjar tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan.

"Menyatakan terdakwa Yuli Rachmawati alias Julia Perez telah terbukti secara sah melakukan tindakan pidana penganiayaan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara tiga bulan.
Rabu, 12 Oktober 2011

Julia Perez Divonis 3 Bulan Penjara
Hukuman tersebut tidak akan dijalankan, kecuali atas putusan hukuman berkekuatan tetap, oleh karena itu, terdakwa diharuskan menjalani masa percobaan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim S. Donatus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 11 Oktober 2011.

Selama enam bulan masa percobaan, Jupe tidak diperkenankan melakukan tindak pidana. Jika dalam enam bulan Jupe kembali melakukan tindak pidana maka pelantun 'Belah Duren' itu akan langsung dikenai hukuman tiga bulan penjara.

Jupe dan kuasa hukumnya tampak terkejut dengan amar putusan yang dibacakan oleh hakim tersebut. Dia dikenai pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

"Kaget aja ya, cukup itu dulu saja teman-teman. Terimakasih atas dukungan dan doanya selama ini," kata Jupe usai sidang.

Sebelumnya, Jupe dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini berawal ketika Jupe dan Dewi terlibat pertengkaran di film berjudul 'Arwah Goyang Jupe-Depe'.

Dewi mengaku dicakar Jupe. Tidak terima Dewi melaporkan Jupe ke pihak berwajib dengan tuduhan penganiayaan ke Polsek Matraman, Jakarta Timur. (VIVAnews)
sidang-putusan-julia-perez
      Berita Nasional :