Dalam 10 tahun terakhir ini, sedikitnya 25 tersangka ataupun calon tersangka meninggalkan Indonesia dan melompat ke Singapura sehingga petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Polri yang menguntit mereka sulit menyeret mereka pulang ke Tanah Air. Tidak adanya perjanjian ekstradisi antarkedua negara bertetangga itu seolah menjadi karang penghalang upaya menangkap atau membawa paksa para penjahat atau tersangka penjahat penggerogot uang negara itu.
Istri mantan Wakapolri, Nunun Nurbaetie Daradjatun, tersangka cek pelawat yang diduga terkait dengan upaya pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 pergi ke Singapura sedang berobat penyakit lupa yang dideritanya. Dia terbang ke Singapura pada 23 Februari 2010. Belakangan, istri mantan Wakapolri yang kini menjadi anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun tersebut dikabarkan sering berpindah-pindah tempat.
Kini, giliran Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin, terduga kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang dan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana pendidikan di Depdiknas itu yang terbang Singapura.
Pemimpin PT Mahkota Negara tersebut terbang negara pulau itu pada 13 Mei 2011 atau sehari sebelum Direktorat Jenderal mengumumkan status pencegahan terhadap Nazaruddin atas permintaan KPK.
Berbagai upaya sudah dilakukan untuk membawa pulang Nazaruddin dan Nunun. Namun, upaya membawa pulang kedua orang tersebut masih belum terwujud.
Yang tak kalah hebohnya, tersangka kasus penggelapan dana pajak, Gayus Halomoan Tambunan, pun sempat pula bertamasya ke Singapura. Mantan PNS golongan III C di Ditjen Pajak itu pergi ke Singapura sejak 24 Maret 2010. Setelah melalui negosiasi dan bujuk rayu, pada akhirya Mabes Polri memang bisa membawa pulang Gayus dan keluarganya dari Hotel Mandarin Orchard di kawasan Orchid Road, pada 30 Maret 2010.
Nama-nama buron kakap lainnya adalah Djoko Tjandra, tersangka kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sebesar Rp546,468 miliar, sebelum divonis dua tahun penjara oleh MA terkait kasus pencairan klaim Bank Bali tersebut diketahui menetap di Singapura.
Pemilik PT Era Giat Prima (EGP) itu melarikan diri pada 10 Juni 2009 atau satu hari sebelum putusan MA yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas terpidana Djoko Tjandro.
Menyusul kemudian, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Syahril Sabirin, juga mengikuti jejak Djoko Tjandra dengan melarikan diri ke Singapura pada 11 Juni 2009, dalam kasus yang sama.
Selain itu, Anggoro Widjojo, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan itu juga masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Afat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq, dua tersangka dalam kasus Century tersebut juga menjadi buron KPK yang hingga saat ini diyakini berada di Singapura.
Sejumlah nama buron Indonesia lainnya juga pernah memanfaatkan mudahnya tinggal di Singapura. Edi Tansil, terpidana kasus ekspor fiktif atau ekspor angin. Dia sempat singgah di Singapura sebelum dikabarkan menetap di China dan tetap buron hingga kini.
Kemudian, Bambang Soetrisno, Adrian Kiki Ariawan, terpidana seumur hidup kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp1,5 triliun. Keduanya diketahui singgah di Singapura sebelum Bambang terbang ke Hongkong dan Adrian ke Australia.
Sudjiono Timan, terpidana 15 tahun kasus korupsi BPUI, Eko Edi Putranto, dan Sherny Kojongian keduanya terpidana 20 tahun kasus BLBI Bank Harapan Sentosa, diduga bersembunyi di Singapura dan Australia.
Ada juga nama-nama tersangka kasus Bank Global, Rico Hendrawan, Irawan Salim, Lisa Evijanti Santoso, Amri Irawan, Budianto, Hendra alias Hendra Lee, Chaerudin, dan Hendra Liem alias Hendra Lim yang bersembunyi di Singapura.
Buron korupsi lain yang bersembunyi di Singapura adalah Nader Taher, buron kasus kredit macet Bank Mandiri, Agus Anwar, tersangka BLBI Bank Pelita.
Ada juga sejumlah nama yang terseret kasus BLBI tetapi belum ditetapkan tersangka yang juga diyakini bersembunyi di Singapura. Mereka antara lain, Atang Latief (kasus BLBI Bank Bira), Lydia Mochtar tersangka kasus penipuan di Mabes Polri dan terlibat kasus BLBI Bank Tamara, serta Sjamsul Nursalim yang perkaranya telah di-SP3 Kejagung atas korupsi BLBI Bank Dagang Negara. [nic](inilah)