Deklarasi itu memang hanya seremoni, yang lebih bermakna politis ketimbang legalitas formal. Hal ini dikarenakan pengesahan pemekaran wilayah atau pembentukan provinsi atau kabupaten/kota adalah kewenangan Pemerintah Pusat, yang secara teknis menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
Deklarasi yang diklaim telah direstui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di empat kabupaten di pulau itu tak otomatis menjadikan Madura sebagai provinsi. Soalnya banyak persyaratan yang harus dipenuhi bagi pembentukan atau pemekaran daerah otonom baru.
Madura harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Disebutkan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah itu, pembentukan daerah provinsi harus memenuhi persyaratan administratif, di antaranya:
a. Keputusan masing-masing DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna;
b. Keputusan bupati/wali kota ditetapkan dengan keputusan bersama bupati/wali kota wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi;
c. Keputusan DPRD provinsi induk tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna;
d. Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon provinsi; dan
e. Rekomendasi Menteri.
Persyaratan teknis, seperti disebutkan dalam Pasal 6 Ayat (1), pembentukan daerah provinsi harus memenuhi "...faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah." Faktor-faktor itu harus berdasarkan hasil kajian daerah terhadap indikator.
Persyaratan lain adalah syarat fisik kewilayahan, seperti diatur dalam Pasal 7, meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibu kota, sarana dan prasarana pemerintahan. Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dijelaskan dalam Pasal 8 huruf a: "Pembentukan provinsi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota."
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 huruf a itu saja, Madura belum memenuhi syarat fisik kewilayahan. Soalnya hanya ada empat kabupaten di Pulau Madura, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Dalam usaha meuwujudkan provinsi Madura itu, P4M berencana menambah satu lagi wilayah untuk memenuhi syarat minimum lima kabupaten/kota. Kecamatan Kamal di Kabupaten Bangkalan diwacanakan berdiri sendiri menjadi kabupaten atau kota di Madura. Tetapi, pembentukan daerah kabupaten/kota baru itu harus memenuhi persyaratan dan tahapan serupa pembentukan provinsi. Artinya, bakal kabupaten/kota Kamal harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Persetujuan Presiden
Andai seluruh persyaratan itu telah dipenuhi, termasuk wilayah Kamal menjadi kabupaten/kota, Madura belum dapat otomatis menjadi provinsi. Usulan pembentukan provinsi Madura lebih dahulu dikaji oleh Menteri Dalam Negeri, lalu direkomendasikan untuk dikaji lagi kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
Disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (1), DPOD perlu melakukan klarifikasi dan penelitian atas rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Setelah itu, sesuai pasal yang sama pada Ayat (2): "...DPOD bersidang untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden mengenai usulan pembentukan daerah."
Tahapan pamungkasnya adalah persetujuan Presiden. Sesuai Pasal 20 Ayat (1): "Menteri Dalam Negeri menyampaikan usulan pembentukan suatu daerah kepada Presiden berdasarkan saran dan pertimbangan DPOD."
Jika Presiden menyetujui, Menteri menyiapkan rancangan undang-undang tentang pembentukan daerah. Setelah undang-undang pembentukan daerah disahkan, Pemerintah melaksanakan peresmian daerah dan melantik penjabat kepala daerah paling lama enam bulan kemudian.
Perketat pemekaran daerah
Kementerian Dalam Negeri pada Juli 2015 menyatakan telah memperketat pemekaran daerah otonom baru. Kebijakan itu untuk mencegah kemungkinan daerah otonom baru gagal berkembang.
Kementerian perlu menganalisis usulan pemekaran daerah berdasarkan banyak aspek. Di antaranya geografis atau kewilayahan, demografis atau kependudukan, dan sistem seperti potensi fiskal daerah dan perekonomian daerah sebagai indikator potensi pemekaran daerah.
Pemekaran daerah juga harus melewati tahap menjadi daerah persiapan sebelum disahkan sebagai daerah otonom. Status daerah persiapan adalah tiga tahun. Jika selama tiga tahun berkembang dan layak mandiri, Pemerintah dapat menetapkannya sebagai daerah otonom baru. Kalau selama masa penilaian belum juga berkembang, diberikan perpanjangan waktu dua tahun, yang menentukan akan dimekarkan atau kembali ke daerah induk. (viva)