copyright . 2015 @ majalahbuser.com
majalahbuser.com – Sebanyak 229 Warga Negara Indonesia ditahan pihak keamanan Arab Saudi di Mekah pada 9 September 2016. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda dan terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak.
Segera setelah mendapatkan informasi penangkapan tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah langsung menangani berkoordinasi dengan otoritas setempat.
Acting Konjen RI Jeddah yang sekaligus Ketua Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah, Dicky Yunus mengatakan, dari hasil koordinasi KJRI dengan otoritas keamanan Saudi, diketahui 229 orang tersebut sebagian besar adalah WNI overstayer dan sisanya adalah WNI yang bekerja di luar Mekah.
Mereka ditangkap karena memasuki Mekah untuk menjalankan ibadah haji tanpa memiliki tasreh (izin beribadah haji) dan terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak. Di dua penampungan gelap untuk mengikuti program tersebut, mereka diduga membayar sejumlah uang kepada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah tersebut di Saudi.
"Pada dasarnya mereka adalah pelanggar hukum menurut hukum Arab Saudi. Namun demikian kami akan tetap memberikan bantuan yang sejalan dengan hukum di Saudi. Kami akan memastikan mereka ditahan di tempat yang layak dan memastikan hak-hak hukum mereka dihormati,” ujar Dicky dari keterangan resminya, Minggu 11 September 2016.
Menurut hukum Saudi, 229 WNI tersebut dapat diancam hukuman minimal enam bulan penjara dan pencekalan memasuki Saudi selama 10 tahun.
"Polisi akan lakukan investigasi lebih mendalam setelah pelaksanaan haji. Hukumannya akan sangat tergantung beratnya kesalahan yang dilakukan,” kata Dicky lebih lanjut.
Saat ini 229 WNI tersebut ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi yang terletak di antara Jeddah dan Mekah. KJRI telah mengunjungi mereka dan menggali sejumlah informasi penting dari mereka. (viva)
Minggu, 11 September 2016
Ibadah Haji Ilegal, Ratusan WNI Ditahan di Mekah
Masjidil Haram Dipadatai Jemaah Menjelang Wukuf (REUTERS)