Jakarta -- Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Basuki.
"Keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).
Dengan demikian, hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum sah secara hukum sebagai dasar melanjutkan persidangan. Persidangan kasus ini pun akan dilanjutkan.
"Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar hakim Dwiarso. Selain itu, hakim juga memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara sampai dengan vonis nanti.
Ahok sebelumnya menyampaikan bahwa dia tidak memiliki niat untuk melakukan penodaan agama terkait ucapannya tentang surat Al Maidah ayat 51. Menurut hakim, hal tersebut bukan eksepsi dan sudah masuk ke materi dakwaan yang akan dibuktikan dalam persidangan. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum.
Ahok sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
Setelah Eksepsi Ditolak, Ahok Acungkan Dua Jari Sebut "Victory"
Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengucapkan kata yang menarik perhatian seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016).
Ahok berdiri setelah hakim memutuskan untuk menolak eksepsi. Ia kemudian berjalan menuju pintu keluar ruang sidang. Di tengah perjalanan keluar itu, tiba-tiba Ahok balik badan ke arah kiri.
"Victory (kemenangan)," kata Ahok sambil mengacungkan dua jari kepada penonton sidang. Setelah mengucapkan itu, Ahok kemudian bergegas pergi keluar ruang sidang dengan pengawalan ketat.
Ucapan Ahok itu sempat menarik perhatian pengunjung di ruang sidang. Beberapa di antara pengunjung sempat penasaran dan bertanya maksud ucapan dan pose Ahok.
Dalam eksepsinya, Ahok mengatakan, dirinya menghormati ayat suci Al Quran dan tak memiliki niat menodai agama Islam. Kehidupan pribadinya disebut banyak berinteraksi dengan teman-teman beragama Islam.
Selain itu, Ahok mengatakan, dirinya memiliki keluarga angkat, keluarga almarhum Baso Amir, yang merupakan keluarga Muslim yang taat. Namun, dalam persidangan hari ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi Ahok. Majelis hakim mengatakan, penolakan itu karena menganggap eksepsi Ahok sudah masuk dalam materi dakwaan. (kcm)