Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Jakarta - Hukum pancung yang dialami tenaga kerja wanita asal Kabupaten Bekasi, Ruyati, berapa waktu lalu menjadi sekian topik pembicaraan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dengan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Abdulrahman Mohamed Amen Al-Khayyat di kediamannya, Senin (27/6/2011) malam.

Selasa, 28 Juni 2011
Dubes Arab: Hukuman Pancung Ruyati Sudah Diberitahu ke Dubes RI
Kepada wartawan usai jamuan makan malam di rumah dinasnya Jalan Teuku Umar No 36, Menteng, Jakarta Pusat, Abdulrahman mengaku sudah mendapat masukan pemerintah Indonesia lewat Patrialis. Kepada wartawan Abdulrahman akan menyampaikan masukan tersebut ke pemerintahnya.

"Kami berjanji akan menyampaikan sikap pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi," ujar Albdulrahman. Selain pembicaraan tersebut, Abdulrahman. Selain itu, pembicaraan menyoal pengokohan hubungan dua negara yang sempat terganggu karena hukuman pancung Ruyati.

Abdulrahman menanggapi, tidak benar hukuman pancung yang dialami Ruyati tidak diberitahukan kepada negara asalnya. Pasalnya, setiap akan melakukan eksekusi narapidana, pemerintah Arab Saudi berkewajiban menyampaikan itu ke negara tersebut.

"Terkait eksekusi tersebut, termasuk hukuman mati sudah disampaikan ke duta besar," imbuh Abdulrahman. .

Terkait desakan banyak pihak di Indonesia yang menyebut hukuman pancung tidak manusia sudah menjadi bagian hukum di Arab Saudi. Persoalannya, hukuman tersebut bukan belaka hukuman pemerintah tapi hukuman yang sudah termaktub dalam Quran dan sunnah.

"Ini bukan hak kami menentukan hukuman dijatuhkan atau tidak tapi sudah ditetapkan dalam sunnah dan Quran. Ini hak dan hukum yang sudah digariskan Allah SWT," katanya menegaskan. Menurutnya, hukuman di Arab Saudi bersifat berlaku kepada semua orang, bahkan termasuk orang Arab sekalipun.

Satu waktu, qisas bisa dihapuskan jika majikan yang anggota keluarganya menjadi korban mau memaafkan. Namun, pemaafan dari majikan ini tetap akan dipertimbangkan lagi oleh pemerintah. Jika pemerintah merestui maka hak umum dan khusus TKI tersebut akan dikembalikan.

Soal lainnya, Abdulrahman menjelaskan bahwa diat atau denda untuk menebus Darsem sudah diterima. Maka dengan demikian, qisas yang sedianya akan dijalani Darsem gugur seketika. Memang, Darsem harus menjalani hukuman kurungan sebelum benar-benar bebas. "Jika selesai akan dikembalikan," katanya.

Soal lainnya, Abdulrahman menjelaskan bahwa diat atau denda untuk menebus Darsem sudah diterima. Maka dengan demikian, qisas yang sedianya akan dijalani Darsem gugur seketika. Memang, katanya, Darsem tetap tak bisa bebas begitu saja karena harus tetap menjalani hukuman kurungan. (Tribunnews)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :