Salah seorang anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan, Nipbianto
mengatakan, penandatanganan ijazah dan SKHUN oleh kepala dinas pendidikan bertentangan dengan ketentuan blanko ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2010-2011 nomor 3 yang diterbitkan Kementrian Pendidikan Nasional tahun 2010.
Dalam ketentuan itu, kata Nipbianto, diterangkan jika ijazah harus ditandatangani oleh kepala sekolah yang bersangkutan. "Kalau seperti in berarti ijazah tersebut telah menyalahi aturan yang ada," kata Nipbianto, Sabtu (9/7/2011).
Dalam temuan Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Nipbianto, ribuan siswa berasal dari 8 SMP Negeri yang ada di Lamongan. Ke-8 SMP tersebut adalah SMPN 1 Sugio, SMPN Sambeng, SMPN Karang Geneng, SMPN 2 Ngimbang, SMPN 1 Mantup, SMPN 1 Babat, SMPN 1 Karang Binangun serta SMPN 1 Paciran.
"Yang kami takutkan, ijazah tersebut tidak bisa dipakai untuk mendaftar di sekolah-sekolah lanjutan," ujarnya.
Lebih jauh, Nipbianto menjelaskan, pada saat penandatanganan ijazah dan SKHUN pada 12 Juni lalu kepala dinas pendidikan Lamongan sendiri sudah pensiun dan nomor induk pegawainya telah mati.
"Meskipun setelah itu ada SK Bupati yang menerangkan tentang perpanjangan jabatan kepala dinas pendidikan tetapi hal itu terjadi setelah penandatanganan ijasah," tandas Nipbianto.
Selain temuan itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan juga menemukan adanya ijazah yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang tidak lagi menjabat di sekolah tersebut, meski saat itu sudah ada kepala sekolah baru yang
sudah aktif.
"Kalau hal ini kami menemukan setidaknya ada 7 sekolah SMP," terangnya.
Sementara ke-8 SMP Negeri yang mengetahui temuan Fraksi PDI Perjuangan ini mengaku resah dengan temuan ini. Kepala Sekolah SMPN 3 Lamongan yang masu dalam salah satu sekolah yang ijazahnya ditandatangani oleh kepala sekolah lama, Sun'an mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Sun'an yang telah dilantik pada 8 Juni tetapi tidak diizinkan untuk menandatangani ijasah dan SKHUN.
"Semestinya kan ijazah tersebut saya yang tanda tangan tetapi kenyataannya tidak," pungkas Sun'an. (fat/fat)(detikSurabaya)