Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Jakarta - Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang seumur hidup. Ba'asyir pun dengan tegas menolak putusan hakim.

Usai majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro membacakan vonis, Ba'asyir pun lantas beranjak dari kursi terdakwa dan berunding dengan tim pengacaranya.
Jum'at, 17 Juni 2011
Ba'asyir: Putusan Hakim Zalim, Haram Saya Menerima
"Setelah kami berunding, tim penasihat hukum menyatakan banding. Mungkin terdakwa ada yang disampaikan pada majelis," jelas tim pengacara dari TPM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (16/6/2011). Ba'asyir lalu berdiri.

"Saya dengan nama Allah SWT menolak karena keputusan ini zalim, karena dasarnya hanya Undang-undang thaghut, syariat Islam tidak diperhatikan sama sekali, maka hukumnya haram saya menerima putusan hakim," tegas Ba'asyir yang disambut takbir.

Sebelumnya hakim memvonis 15 tahun penjara pada Ba'asyir.

"Menyatakan terdakwa Abu Bakar bin Abud Baasyir atau Abu Bakar Baasyir telah tebukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana teror sebagaimana dakwaan subsider, oleh karena dengan dikenai pidana penjara selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Heri Swantoro dalam sidang pembacaan vonis di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (16/6/2011).

Berkas vonis dibacakan secara bergantian oleh 3 orang anggota majelis hakim.

Menurut JPU yang dikoordinatori oleh Andi Muhammad Taufik, Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan dakwaan lebih subsider yaitu Pasal 14 juncto Pasal 11 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ba'asyir diduga merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk mengumpulkan dana, secara pribadi maupun selaku Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT). Dia pun dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

Ba'asyir didakwa mengetahui, merencanakan, mengatur, dan mendanai pembelian senjata dan latihan militer di Aceh. Dana yang digelontorkan ke Aceh oleh Baasyir disebut jaksa mencapai Rp 1,39 miliar.

Sebelumnya, pria berumur 72 tahun itu dijerat dengan 7 pasal berlapis. Ba'asyir dijerat dengan dakwaan primer Pasal 14 juncto Pasal 9 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Subsider 14 juncto Pasal 7, lebih subsider 14 jo Pasal 11, lebih lebih subsider Pasal 15 jo Pasal 9, ke bawahnya lagi Pasal 15 jo Pasal 7, ke bawahnya lagi Pasal 15 jo Pasal 11, terakhir Pasal 13 huruf a. Berdasarkan dakwaan tersebut, ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada Ba'asyir adalah pidana mati atau seumur hidup.
(nwk/nrl)(detikNews)
      Berita Nasional :