copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewajibkan semua kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2017 mendatang untuk mendaftarkan akun-akun mereka di media sosial (medsos) yang dipergunakan saat kampanye nanti. Pendaftaran harus ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
Pimpinan Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengungkapkan akun medsos tersebut wajib didaftarkan ke Bawaslu sebelum masa kampanye dimulai, yaitu 28 Oktober 2016. Akun sosial yang harus didaftarkan tak terbatas jumlahnya.
"Jadi, akun apapun yang dipakai untuk berkampanye, wajib didaftarkan ke Bawaslu sebelum tanggal kampanye," kata Muhammad Jufri di Jakarta, Rabu 12 Oktober 2016.
Ia juga menegaskan kembali, semua pasangan calon dilarang berkampanye sebelum masanya. Apabila ketahuan, maka baik pasangan calon maupun pihak-pihak terkait akan dikenakan sanksi pidana.
"Ketentuan pidana masa kampanye ini, terutama berkampanye sebelum masanya, tertuang dalam pasal 187 undang-undang nomor 10 tahun 2016 ayat 1, dengan kurungan penjara 15 hari hingga tiga bulan, atau denda sebesae Rp100 ribu hingga satu juta rupiah," kata Jufri. (ren/dtk)
Rabu, 12 Oktober 2016
Akun Medsos Peserta Pilkada Wajib Didaftarkan ke KPUD
Pimpinan Bawaslu DKI Jakarta
Muhammad Jufri