Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Surabaya - Usulan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Gresik 2012 ternyata sama dengan yang diusulkan Kota Surabaya. Padahal, sesuai dengan ring besaran nilai UMK, Kota Surabaya harusnya yang paling tinggi dari seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Sabtu, 12 Nopember 2011

Tiga Daerah di Jatim Terancam Tak Punya UMK Baru
"Sore ini, Gresik baru kirimkan usulan ke kita, besaranya sama dengan Surabaya Rp 1.257.000," kata Edy Purwinarto, Asisten Kesejahteraan Pemerintah Jawa Timur sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, Jumat sore, 11 November 2011.

Dalam UMK 2011 lalu, UMK Gresik diusulkan lebih tinggi ketimbang usulan Surabaya. Akibatnya, proses penetapan UMK ditingkat provinsi tahun lalu sempat molor karena Gubernur menginginkan adanya revisi sehingga UMK Gresik bisa lebih kecil dari pada Surabaya.

Menurut Edy, meski nilainya sama, Dewan Pengupahan Provinsi kemungkinan akan langsung menerima dan menyetujui usulan UMK dari Gresik ini. Apalagi, waktu pembahasan sangat mepet karena deadline penetapan UMK haruslah 40 hari sebelum pemberlakukan pada 1 Januari 2012. "Paling lambat 14 November ini semua harus masuk dan Gubernur tinggal menetapkan," tambah Edy.

Sementara itu, dengan masuknya usulan UMK dari Gresik ini, hingga saat ini tinggal tiga daerah yang belum menyelesaikan pembahasan UMK yaitu Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan.

Gubernur Soekarwo mengatakan tidak ada masalah jika besaran UMK Gresik ternyata sama dengan Surabaya. "Gresik dan Surabaya itu kan berdekatan, mungkin surveynya sama," imbuh Soekarwo.

Dia hanya berharap ke-tiga daerah yang belum menyelesaikan pembahasan UMK segera menyerahkan hasilnya. Jika hingga 14 November nanti  ketiga daerah itu tetap belum menyelesaikan pembahasan, maka penetapan akan tetap dilakukan dengan tanpa tiga daerah itu. Artinya, ketiga daerah dinyatakan deadlock dan harus menggunakan UMK 2011.

Idris Ismail, anggota Dewan Pengupahan Provinsi dari unsur pekerja mengatakan, alotnya pembahasan karena masih adanya perbedaan pemahaman antara pekerja dan pengusaha. Perbedaan mendasar pada komponen air, listrik, peralatan rumah tangga dan transportasi. "Pengusaha inginya komponen dijadikan satu, pekerja ingin dipisahkan," kata dia. (TEMPO Interaktif)
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :