Kediri -- majalahbuser.com, Tak semua masyarakat paham akan peraturan baru dari Pemerintah mengenai Tax Amnesty (Amnesti Pajak). Oleh karenanya Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Jawa Timur III Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare yang bekerjasama dengan Bank BNI Cabang Kediri, menggelar Sosialisasi Program Amnesti Pajak.
Sosialisasi tersebut digelar di Ruang Kilisuci Hotel Grand Surya Kediri, pada hari Kamis 4 Agustus 2016. Hadir dalam acara Sosialisasi Program Amnesti Pajak ini, Wakil Bupati Kediri Drs. H. Masykuri, MM., Head Of Business Banking BNI Wilayah Malang Haris A. Nugroho, Pemimpin Cabang BNI Kediri Anton Prasetyo dan juga para tamu undangan.
Amnesti Pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Haris A. Nugroho selaku Head Of Business Banking BNI Wilayah Malang menjelaskan bahwa permohonan Amnesti Pajak dapat disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau Kedutaan Besar tertentu.
"Permohonan Amnesti Pajak dibagi menjadi 3 Periode. Periode Pertama dimulai sejak tanggal diundangkan UU Pengampunan Pajak s.d. 30 September 2016. Kemudian Periode Kedua mulai dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d. 31 Desember 2016. Terakhir yakni Periode Ketiga dimulai pada tanggal 1 Januari 2017 s.d. 31 Maret 2017." Jelas Haris A. Nugroho.
Wakil Bupati Kediri Drs. H. Masykuri, MM mengungkapkan, dengan adanya kebijakan Amnesti Pajak Pemerintah akan dapat meningkatkan Program-program pembangunan. Yang tidak hanya Infrastruktur saja melainkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Kabupaten Kediri memiliki peluang Investasi dari berbagai sektor usaha. Karenanya mari kita turut serta memajukan potensi Investasi dalam daerah dengan Repatriasi Dana. Dengan demikian anda sudah mendukung dan berpartisipasi dalam peningkatan pajak dan pembangunan di Kabupaten Kediri." Kata Drs. H. Masykuri, MM.
Dalam mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh terakhir, dengan cara menyampaikan Surat Pernyataan Harta beserta lampirannya. Surat Pernyataan Harta tersebut berisi informasi terkait harta, utang, harta bersih, serta perhitungan dan pembayaran uang tebusan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri bagi Orang Pribadi atau oleh Pemimpin Tertinggi Badan Usaha atau Kuasanya bagi Badan Usaha.
Berikut ini adalah Alur dalam Permohonan Amnesti Pajak. Yang pertama adalah mengubungi helpdesk yang ada di KPP tempat anda terdaftar. Yang Kedua adalah Ungkap dan Bayar Tebusan melalui e-billing. Kemudian yang Ketiga sampaikan Surat Pernyataan Harta beserta lampirannya di KPP atau Duta Besar tertentu. Terakhir dalam 10 hari kerja akan terbit Surat Keterangan Amnesti Pajak. (ADV)