Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyepakati draf Rancangan Undang-Undang tentang Intelijen Negara. Dalam rapat pembicaraan tingkat pertama, Kamis 29 September 2011, sembilan fraksi yang ada di Komisi Pertahanan dan Luar Negeri DPR menyatakan setuju.
Sabtu, 01 Oktober 2011

RUU Intelijen Disepakati, Pers Dijanjikan Tetap Bebas 
Rancangan yang menjadi inisiatif Dewan itu untuk selanjutnya diteruskan ke Sidang Paripurna DPR dan disahkan menjadi undang-undang. Seluruh fraksi juga menyepakati sejumlah poin krusial yang selama pembahasan menyulut perdebatan panjang.


Poin-poin krusial tersebut di antaranya, pasal penyadapan, pasal penggalian informasi, posisi Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai lembaga koordinator seluruh lembaga intelijen, dan pembentukan Tim Pengawasan Intelijen dan Dewan Kehormatan Intelijen. Rapat dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar dan Kepala BIN Sutanto beserta jajarannya.

Sebelum pembacaan pandangan akhir fraksi-fraksi, Ketua Panitia Kerja RUU Intelijen Negara Agus Gumiwang Kartasasmita terlebih dulu membacakan hasil pembahasan rancangan. Agus membacakan sejumlah perubahan yang dilakukan panitia kerja terhadap poin-poin krusial dalam rancangan.

Dalam pandangan mininya, Fraksi Partai Demokrat, misalnya, menyatakan lembaga intelijen negara harus memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia, demokrasi, dan penegakan hukum. "Lembaga intelijen negara tidak hanya untuk kepentingan penegak hukum atau pemerintah," ujar juru bicara fraksi Fardan Fauzan.

Fardan mengatakan, wewenang penyadapan lembaga intelijen harus dilakukan berdasarkan peraturan perundangan dan bukti permulaan yang kuat. Lembaga intelijen juga berwenang memeriksa aliran dana terkait terorisme, spionase, separatisme, sabotase, dan tindakan yang mengancam kedaulatan dan keamanan negara. "Penggalian informasi tanpa melakukan penangkapan dan penahanan, dan harus bekerja sama dengan penegak hukum," ujar dia.

Fraksi Partai Golkar juga memberikan catatan. Melalui juru bicaranya, Neil Iskandar Daulay, Fraksi Golkar menilai keberadaan BIN mutlak diperlukan untuk memberikan peringatan dini agar dapat mengantisipasi ancaman negara. "Masa retensi rahasia intelijen selama 25 tahun dan dapat diperpanjang oleh DPR yang membidangi intelijen," ujar Neil Iskandar.

Adapun Fraksi Partai Amanat Nasional menyampaikan pentingnya RUU Intelijen bagi kebebasan berekspresi masyarakat dan kebebasan pers. "Undang-undang ini menjamin diberikannya 'freedom of press' bagi media dan wartawan," ujar juru bicaranya, Muhammad Najib.

Mengenai fungsi pengawasan terhadap kinerja lembaga intelijen, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menjamin hal itu dapat lebih mudah dilakukan, dan menghimbau masyarakat tak lagi khawatir terhadap kerja intelijen. "Tidak perlu lagi ada kekhawatiran, karena masyarakat bisa secara terbuka, pers dan lembaga swadaya masyarakat, bisa mengontrol kerja lembaga intelijen," kata Effendy Choirie.

Menteri Patrialis dalam tanggapannya menyatakan setuju dengan draf RUU Intelijen Negara. "Kami menyambut baik dan menyetujui hasil pembahasan tingkat satu untuk selanjutnya dibawa ke pembahasan tingkat dua," ujar dia.

Berbekal persetujuan seluruh fraksi dan pemerintah, Ketua Komisi Pertahanan DPR,  Mahfudz Shiddiq mengetokkan palu tanda draf RUU Intelijen Negara telah disepakati bersama.  Mahfudz menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan media lantaran pembahasan rancangan melebihi waktu yang ditentukan, yakni dua kali masa sidang.


Mahfudz juga menyampaikan bahwa RUU Intelijen adalah satu-satunya rancangan undang-undang yang dalam proses persiapan dan pembahasannya tidak perlu kunjungan kerja ke luar negeri oleh DPR. "RUU Intelijen adalah yang pertama di DPR yang tidak diiringi kunjungan kerja ke luar negeri. Ya lumayan menghemat Rp 3,5 miliar, tapi sayang tidak bisa kita bawa ke dapil ya, harus dikembalikan ke negara," ujar dia disertai tawa seluruh peserta rapat. (TEMPO Interaktif)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :