Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Jakarta - Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto memerintahkan Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo, Kepala Badan Intelijen Negara Sutanto, dan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa untuk membawa pulang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin.
Senin, 30 Mei 2011
Polri dan BIN Diperintahkan Jemput Nazaruddin
"Sebab, pemerintah harus segera mengantisipasi, paling tidak informasi sudah ditelusuri dan upaya-upaya dilakukan, sehingga apabila KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memerlukan, yang bersangkutan segera bisa dihadirkan," tuturnya melalui sambungan telepon, Ahad 29 Mei 2011.
Menurut Djoko, meski KPK belum meminta bantuan, pemerintah berusaha proaktif. Upaya ketiga pimpinan lembaga itu dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kepolisian berusaha melalui jalur kerja sama dengan kepolisian negara-negara terkait, dan BIN dengan lembaga intelijen negara lain. Sedangkan Kementerian Luar Negeri mengupayakannya melalui jalur diplomasi.
Ia mengakui jika benar Nazaruddin berada di Singapura, pemulangan paksa tak bisa dilakukan karena Indonesia tidak memiliki kesepakatan ekstradisi dengan Negeri Singa itu. Namun, ia yakin pendekatan yang bisa membuahkan hasil untuk memulangkan Nazaruddin tak cuma melalui jalur ekstradisi.
Djoko menambahkan, upaya-upaya itu mestilah dilakukan tanpa mengorbankan keselamatan Nazaruddin. "Keselamatannya harus dijaga," ucapnya.
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus anggota Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat itu disebut-sebut terkait dengan kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Nazaruddin juga dilaporkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pernah memberi uang sebesar Sin$ 120 juta atau sekitar Rp 840 juta kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar.
Namun, sayangnya, sehari sebelum KPK mengeluarkan surat pencegahan Nazaruddin ke luar negeri, anggota Komisi Energi DPR itu sudah keburu pergi ke Singapura dengan alasan berobat. (Tempointeraktif)
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin.