Kediri -- majalahbuser.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Prostitusi Online yang menawarkan perempuan-perempuan pekerja seks komersial (PSK) berumur 15-32 tahun. Diketahui, tersangka atau mucikari berinisial SB (21) warga Jl Perintis Kemerdekaan, Kediri, Jawa Timur.
Lelaki yang sehari-hari memiliki pekerjaan di bidang swasta ini, ditangkap petugas kepolisian saat mengantarkan PSK pesanan pelanggan di Hotel Cityhub Jl Joyoboyo Kota Kediri pada tanggal 12 Oktober 2016. "Setelah kita melakukan pengintaian terhadap tersangka, akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka di Hotel Cityhub saat mengantar PSK pesanan pelanggan," terang Kombes Pol Aditya Warman, Direskrimsus Polda Jatim, Kamis (13/10/2016).
Dari bisnis haram yang dilakukan tersangka sejak tahun 2014, tambah Aditya, keuntungan per hari yang didapat sekitar 1-5 juta rupiah. "Untuk penghasilan tersangka dalam satu hari bisa meraup keuntungan total 1-5 juta. Dalam setiap transaksi, tersangka mendapatkan keuntungan 200 ribu hingga 1 juta rupiah dari satu PSK," beber Aditya.
Untuk menawarkan PSK kepada pelanggan, tersangka memanfaatkan kecanggihan teknologi handphone (Hp) dengan menggunakan aplikasi BBM atau SMS. Jika ada yang memesan, maka tersangka akan mengirimkan gambar atau foto PSK sekaligus harga. Jika pemesan cocok dengan PSK dan harganya, maka tersangka akan mengantarkan ke tempat yang sudah ditentukan.
"Untuk melayani pelanggan, tersangka berkomunikasi melalui BBM dan juga SMS. Jika cocok dengan PSK yang sudah dikirimkan fotonya, selanjutnya tersangka langsung mengirimkan ke tempat yang sudah disepakati dengan pelanggan. Sedangkan harga yang ditawarkan untuk satu PSK mencapai 700-800 ribu," pungkas Aditya.
Sebagai barang bukti, polisi berhasil menyita empat unit Hp, empat pack kondom merk Durex warna biru, uang tunai Rp2.746.300 dan tiga lembar struk belanja pembelian kondom Durex Extra 3S juga Hemaviton.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 Jo, Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo, Pasal 45 ayat (1) UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ali/nng/realita)