Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Kediri -- Ratusan petani lereng Gunung Kelud, tepatnya dari Dusun Babadan Sinda, Desa Tegalrejo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri terpaksa pulang dari Pengadilan Negeri (PN) setempat dengan kekecewaan.
Mereka gagal merebut 124 hektar lahan perkebunan yang telah dikuasai PT. Perkebunan Nusantara (PT PN) XII Ngrangkah Sepawon, Ngancar sejak tahun 1966 silam.
Selasa, 19 Juli 2011
Petani Lereng Kelud Gagal Rebut 124 Hektar Lahan PTPN XII
PN Kabupaten Kediri tidak bisa mengabulkan tuntutan para petani. Meski demikian, mereka berniat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya, serta mempersiapkan gugatan lainnya.
Selain menolak gugatan petani yang dikuasakan kepada Jastin Malau, Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono, juga menghukum mereka untuk membayar denda sebesar Rp 1,1 juta
"Kami memang tidak memiliki batas-batas dalam lahan itu karena sudah 30 tahun. Tetapi, majelis hakim juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti bahwa lahan itu milik perkebunan," tegas Justin usai sidang, Senin (18/7/2011)
Sidang putusan perdata sengketa lahan tersebut sempat menuai protes. Ratusan petani menggelar unjuk rasa di halaman PN Kabupaten Kediri. Para petani berharap majelis hakim dapat membela kepentingan masyarakat
Suhardi, salah seorang koordinator juga menambahkan, warga berharap pada pihak pengadilan, agar memberikan keputusan yang seadil adilnya, yang berpihak pada masyarakat. Dalam aksi tersebut, sebanyak 70 personil gabungan, dari Polsek Ngancar, Polsek Gampengrejo, dan Polres Kediri dikerahkan untuk melakukan penjagaan.
[nng/ted](beritajatim)
Ratusan petani lereng Gunung Kelud di PN Kediri