Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Kediri, (majalahbuser.com) - Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) adalah “Disclaimer”, artinya peta produk Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakorsutanal) ini bukan merupakan referensi resmi batas administrasi baik nasional atau internasional.
12 Mei  2011
Peta RBI Bukan Referensi Resmi
“Sebagaimana penjelasan resmi dari Bakorsutanal melalui Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah, secara umum pada setiap produk peta RBI yang dikeluarkan Bakorsutanal selalu dicantumkan catatan bahwa peta RBI bukan referensi resmi. Pencantuman catatan tersebut dimaksudkan agar para pengguna peta RBI maklum bahwa garis batas administrasi seperti batas propinsi, batas kabupaten, sampai batas desa, adalah tidak teliti adanya sehingga tidak dapat dijadikan referensi resmi batas bagi pengguna”, jelas Plt Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Kediri, Edhi Purwanto, SH.

Dikatakan Edhi Purwanto, sebagaimana sering kali dijelaskan oleh Bakorsutanal dalam rapat-rapat penegasan batas, khusus berkenaan dengan permasalahan garis batas Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang di sekitar gunung Kelut sebagaimana tertera pada peta RBI lembar Krisik no. 1508-321 edisi 1-2001, bahwa penarikan garis batas administrasi kabupaten tersebut juga mempertimbangkan walau tidak seluruhnya, penarikan garis batas seperti tertera pada peta AMS lembar Pudjon no. 5419-II, edisi 1 tahun 1963 yang dikompilasi dengan peta topografi TNI-AD no. 53/XLII-C dan 53/XLII-D (revisi tahun 1945), dan no. 54/XLII-C (tahun 1960). Namun demikian garis batas sebagaimana tertera pada masing-masing peta tersebut belum dilakukan survei pengecekan lapangan (field check) sehingga kekurang tepatan penarikan garis batas dapat saja terjadi.

Menjawab pertanyaan tentang penggunaan peta Topdam dalam penentuan batas wilayah, Edhi menyampaikan bahwa peta terbitan Topografi Kodam (Topdam) ini juga bukan refrensi resmi dan peruntukannya untuk kepentingan militer, bukan untuk kepentingan pembangunan.

“Lha kita ini mau membangun atau mau perang ? Kalau pembangunan ya peta RBI yang dijadikan acuan sebagai peta kerja,“ sanggahnya.

Juga ketika disinggung tentang penggunaan peta Perhutani, Edhi menyampaikan bahwa peta Perhutani juga “disclaimer”, karena dalam peta itu ada penjelasan apabila ada kesalahan pada peta agar memperbaikinya sendiri atau memberitahukan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jawa Madura di Jogjakarta.

“Peta Perhutani bukan untuk menentukan batas administratif suatu wilayah tetapi untuk penataan kawasan hutan,” jelas Edhi. Satu-satunya lembaga resmi yang menentukan batas administratif suatu wilayah, lanjut Edhi, adalah Menteri Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Saat ini semua data dan bukti dari Pemkab Kediri sudah ada di Pemprov Jatim sebagai fasilitator penyelesaian perselisihan batas daerah antar kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penegasan Batas Daerah pasal 20.

Sesuai berita acara hasil rapat perundingan batas daerah tanggal 29-30 Maret 2011 di Hotel Jayakarta Jakarta, telah disepakati kedua belah pihak untuk menggunakan peta RBI sebagai peta kerja. Pemkab Kediri tidak ingin mundur lagi atau sideback dalam substansi setiap perundingan yang telah berjalan, karena perundingan penegasan batas daerah telah memakan waktu yang cukup lama.

“Semua data Pemkab Kediri adalah data resmi yang mempunyai kekuatan hukum. Insya Allah berdasar data tadi dan kenyataan yang ada di lapangan serta dikaitkan dengan tugas pelayanan kepada masyarakat, Kabupaten Kediri yakin bahwa Gunung Kelut berada di wilayah Kabupaten Kediri.  Sebagai contoh, jika ada permasalahan atau peristiwa kamtibmas, kriminal, dan sebagainya di kawasan puncak Gunung Kelut, selama ini yang menangani adalah Polsek Ngancar. Juga ketika ada peristiwa bencana alam di kawasan puncak Gunung Kelut, yang menangani adalah Koramil Ngancar,” tambah Edhi Purwanto. (ed/adv)
Plt Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Kediri, Edhi Purwanto, SH