Kediri - majalahnuser.com, Diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang visa kunjungan, termasuk diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), membawa konsekuensi logis akan meningkatnya arus pergerakan manusia dari berbagai negara ke Indonesia begitu tinggi, tidak terkecuali Jawa Timur.
Hal ini tentu memberikan dampak positif akan semakin mudahnya dan berkembangnya akses ekonomi seperti pariwisata, pendidikan dan tenaga kerja. Namun juga harus disadari terdapat potensi negatif dari kemudahan perlintasan manusia tersebut. Dapat disalahgunakan untuk hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan izin tinggal, terorisme, narkoba, kejahatan dunia maya, dan perdagangan manusia.
Demikian pernyataan Wakil Bupati Kediri Drs. H. Masykuri, MM. dalam acara peresmian Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas III Kediri di Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Selasa (6/9).
Diutarakan lebih lanjut, Drs. H. Masykuri, MM. mengapresiasi positif keberadaan TIMPORA ini. Menurut beliau ini adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan sinergitas antara berbagai instansi pemerintah dalam hal pengawasan orang asing. Terlebih di Kabupaten Kediri tercatat 204 Warga Negara Asing (WNA) berada di Bumi Panji Kediri.
"TIMPORA semoga menjadi langkah konkret meningkatkan sinergitas antar instansi sebagai tameng pencegah pelanggaran hukum sedini mungkin yang terjadi akibat kejahatan yang ditimbulkan WNA yang berada di wilayah kita. Pelayanan di TIMPORA tetap dilakukan dengan cara yang santun, ramah dan waspada, " Kata Wabup Masykuri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Tri Sasongko TSKD, SH. MH, mengatakan TIMPORA ini melibatkan anggota instansi dari Pemerintah Daerah, POLRES, KODIM, Kemenag, BIN, Kejari, dan BNN di Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk dan Kota Kediri.
"TIMPORA memiliki tugas yakni melakukan pengawasan terhadap warga asing yang masuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Kediri. Fungsinya adalah koordinasi, bertukar informasi, dan lakukan operasi khusus dan terbuka bila ada bukti atau potensi pelanggaran hukum." Jelas Sasongko.
"TIMPORA fungisnya lebih mengedepankan ke fungsi antisipasi dan bilik aduan bagi masyarakat mengenai keberadaan WNA yang perlu diwaspadai. Terlebih di wilayah kerja Imigrasi Kelas III Kediri terdapat 991 WNA berada di sini. Lebih dari separuh berstatus pelajar. Perlu menjadi antisipasi kita agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan hal yang tidak diinginkan." Terang Sasongko.
Hadir pula dalam peresmian TIMPORA adalah Sekda Kota Kediri, Drs. Budwi Sunu, Msi dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk. Sekretariat TIMPORA ini diresmikan secara simbolis melalui penandatanganan berita acara oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melalui Kabid Inteldak dan Sarana Komunikasi Keimigrasian, Med Evawadi, SH serta pengguntingan pita oleh Wakil Bupati Kediri Drs. H. Masykuri, MM. di halaman Kantor Sekretariat TIMPORA.
Sebagai informasi dengan berlakunya PP No 21 Tahun 2016 maka 169 negara di dunia bebas masuk ke Indonesia tanpa menggunakan visa. Bebas visa kunjungan tersebut diberikan untuk kunjungan selama 30 hari namun bukan untuk kegiatan jurnalistik. Selain ini tidak diperpanjang masa berlakunya. Tujuan utamanya meningkatkan arus wisatawan asing ke Indonesia.
Begitu juga dengan berlakunya MEA. Seluruh anggota Negara ASEAN mempunyai kesepakatan ada delapan profesi tenaga kerja yang menjadi arena persaingan bebas dan bisa masuk antar Negara ASEAN. Yakni tenaga kerja insinyur, arsitek, tenaga pariwisata, akuntan, dokter gigi, tenaga survey, praktisi medis, dan perawat. (ADV)