Jakarta -- Ketua DPRD Sijunjung, Sumatera Barat, berinisial MR (57) digerebek warga karena berbuat mesum dengan wanita yang bukan istrinya. MR pun sempat diarak warga ke kantor kelurahan.
Kapolres Sijunjung AKBP Dodi Pribadi mengatakan peristiwa itu bermula saat sekitar 200 warga menggerebek MR dan pasangan mesumnya di Kompleks Perumahan Pemda Simpang Pangeran Muaro, Sijunjung, Jumat (18/11/2016) sekitar pukul 20.45 WIB kemarin.
"Penggerebekan dipimpin oleh saudara Rustam, garim (merbot, red) Masjid Nurul Hidayah," kata Dodi saat dihubungi detikcom, Minggu (20/11/2016).
Rumah yang digerebek itu merupakan rumah DY, yaitu rumah dinas PNS Sopir DPRD inisial N yang merupakan suami DY. Saat penggerebekan berlangsung, MR dan DY ditemukan di dalam kamar dan tertangkap tangan sedang berbuat mesum. "(Suami DY) sedang berada di Padang mengantar atlet," ujarnya.
Dilanjutkannya, warga lalu membawa keduanya ke Kantor Wali Nagari (kantor keluarahan, red) Muaro dan disidang secara adat oleh perangkat nagari (desa) dan ninik mamak (tokoh adat).
"Pada pukul 22.00 WIB kedua pelaku baru bisa dievakuasi dari TKP menuju kantor Walinagari Muaro dan disidangkan secara adat. Massa dari TKP bergeser ke kantor Wali Nagari. Kondisi massa tidak bertambah dan tetap kondusif," tuturnya.
Sidang adat itu digelar di kantor Wali Nagari Muaro, Sijunjung, Sumatera Barat, Jumat (18/11/2016) malam. Hanya selang beberapa jam pasca penggerebekan.
Sidang ini dipimpin oleh perangkat desa dan tokah adat, yaitu niniak mamak. Sekitar 200 warga yang sebelumnya mengggerebek MR dan DY juga ikut menyaksikan sidang adat itu.
Sidang itu digelar di sebuah balai. Meja-meja dan kursi dijajarkan. Warga yang tidak mendapat kursi tampak berdiri menghadiri sidang itu. Sementara itu, MR dan DY duduk berjajar di sebuah meja panjang. Posisi mereka berjarak dua kursi. Segelas air mineral terdapat di depan masing-masing mereka.
MR yang mengenakan kaos berkerah itu tampak melipat tangan dan menyandarkannya di atas meja. Sementara DY yang berpakaian gelap terlihat mencoba menutup wajahnya dengan koran.
Kapolres Sijunjung AKBP Dodi Pribadi mengatakan sidang adat memutuskan tiga sanksi. Pertama, MR harus menyerahkan 100 sak semen kepada nagari (desa, red). MR juga harus mundur dari jabatan Ketua DPRD. Ketiga, MR dan DY diusir dari kampung dan tidak boleh bertempat tinggal lagi di Nagari Muaro.
Selain itu, lanjut Dodi, keduanya juga sempat diamankan di Mapolres Sijunjung. "Kedua pelaku telah dikembalikan pada pihak keluarga masing-masing pukul 14.00 WIB tadi, dan mereka tidak ada (keluarga) yang membuat laporan," ujar Dodi menambahkan. (detik)