Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Jakarta - Sejumlah orang diduga menerima aliran uang pelicin dalam proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Duit itu diduga diberikan oleh PT Duta Graha Indah untuk memuluskan pemenangan tender proyek senilai Rp191 miliar tersebut.
Kamis, 14 Juli 2011
Mereka yang Diduga Menerima Uang Pelicin Wisma Atlet
Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Salim, dalam persidangan kasus dugaan suap proyek tersebut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 13 Juli 2011. Persidangan itu melibatkan terdakwa Manajer Marketing PT Duta Graha Mohammad El Idris. 

Jaksa Agus mengemukakan, fee itu adalah hasil negosiasi antara El Idris, Direktur PT Duta Graha Dudung Purwadi, Mindo Rosalina Manullang, dan Muhammad Nazaruddin. "Sebagai imbalan karena telah mengatur PT Duta Graha Indah menjadi rekanan yang mendapatkan proyek pengadaan," kata Agus dalam pembacaan dakwaannya.

Bekas bendahara Partai Demokrat Nazaruddin, misalnya, diduga mendapat jatah 13 persen. Ia mendapat kiriman pertama pada Februari 2011 dengan cek senilai Rp 4,34 miliar. Cek diserahkan El Idris ke kantor PT Anak Negeri di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 27, Mampang, Jakarta Selatan.

Dalam beberapa kesempatan, Nazaruddin membantah tuduhan keterlibatannya dalam proyek pembangunan SEA Games tersebut. Dia menegaskan, dirinya tidak bersalah dalam kasus wisma atlet itu.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, seorang pejabat di Sumatra Selatan mendapat jatah 2,5 persen, Komite Pembangunan Wisma Atlet mendapat jatah 2,5 persen, Panitia Pengadaan mendapat jatah 0,5 persen, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga sebanyak 2 persen.

Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah, disebut mendapat Rp 400 juta. Rizal Abdullah membantah ada bagi-bagi persentase. "Yah, enggak ada, enggak dong," ujarnya usai diperiksa KPK, Selasa, 12 Juli 2011.

Pejabat Komite lainnya berinisial MW disebut menerima Rp 80 juta, AF disebut menerima Rp 30 juta. Selain itu, sejumlah asisten yaitu berinisial A disebut menerima Rp 30 juta, I mendapat Rp 20 juta, FA menerima Rp 20 juta.

Sejumlah anggota Panitia juga disebut menerima aliran dana itu, di antaranya seseorang berinisial MA mendapat Rp 50 juta, S mendapat Rp 25 juta, A mendapat Rp 25 juta, R memperoleh Rp 50 juta, S mendapat Rp 25 juta, D memperoleh Rp 25 juta, dan HM mengantongi Rp 25 juta.

Dana untuk Komite Pembangunan Wisma Atlet dicairkan pada April 2011. Pencairan dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatra Selatan oleh El Idris dan Mindo Rosalina Manullang, eks Manajer Pemasaran PT Anak Negeri. Pencairan dana terakhir adalah untuk Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.

Kuasa Hukum El Idris, M. Assegaf, menuturkan tak ada komentar soal materi perkara. "Kami belum membaca dakwaan. Jadi, belum mau berkomentar apa-apa," kata dia.

Ia mempertanyakan apakah layak penyuapan terjadi ketika proyek sudah berjalan 50 persen. "Yang berhubungan itu Rosalina dan Wafid. Beliau (Idris) hanya mengantarkan, apakah pantas disebut menyuap," kata Assegaf.

El Idris menjadi terdakwa karena diduga telah menyuap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Penyidik KPK menangkap Wafid di lantai 3 Kementerian Pemuda bersama El Idris dan Mindo Rosalina Manullang, pada 21 April 2011. Dalam penangkapan itu, penyidik menemukan segepok uang asing dan cek senilai Rp3,2 miliar. (Tempointeraktif)
Proyek Wisma Atlet untuk SEA Games di Jakabaring, Sumsel (Antara)

      Berita Nasional :