Menurut Jerry, pihak terus menerus melakukan kritik kepada KPU. Masalahnya, kinerja KPU saat itu dinilai sangatlah buruk. Namun kritikan mereka dianggap oleh angin lalu.
Meski kasus ini hanya ditujukan kepada Andi Nurpati seorang, seluruh anggota KPU saat itu haruslah diperiksa. Jerry juga berharap agar Panja Mafia Pemilu dapat memanggil anggota KPU terdahulu.
"Khususnya Andi Nurpati," tegasnya.
Sekedar diketahui, surat MK bertanggal 17 Agustus 2009 itu berisi keputusan MK yang oleh karenanya, Partai Gerindra mendapatkan satu kursi di Senayan. Namun, dalam rapat pleno KPU tanggal 21 September 2009, pengambilan keputusan didasarkan pada surat dengan nomor sama namun bertanggal 14 Agustus 2009.
Surat bertanggal 14 Agustus 2009 itu pada intinya berisi keputusan yang oleh karenanya Partai Hanura-lah yang berhak memperoleh satu kursi di Senayan. Surat bertanggal 14 Agustus 2009 inilah yang disebut palsu.
Dalam rapat Pleno KPU itu Andi Nurpati bertindak sebagai pemimpin rapat karena Ketua KPU, Hafidz Anshary ada keperluan. Hafidz hanya membuka rapat saja tanpa mengikuti proses pengambilan keputusan.
Surat bertanggal 14 Agustus 2009 itu tiba-tiba saja bisa berada di kantor KPU. Tak ada kurir yang mengirim, tak ada juga mesin fax yang menerima.
DPR pun membentuk Panja Mafia Pemilu untuk menelusuri hal ini. Andi dan beberapa orang lainnya termasuk ketua MK, Mahfud MD akan dimintai keterangannya. Baik Andi maupun Mahfud sudah siap untuk memberikan informasi.
(mok/mok)(
Menurut Jerry, pihak terus menerus melakukan kritik kepada KPU. Masalahnya, kinerja KPU saat itu dinilai sangatlah buruk. Namun kritikan mereka dianggap oleh angin lalu.
Meski kasus ini hanya ditujukan kepada Andi Nurpati seorang, seluruh anggota KPU saat itu haruslah diperiksa. Jerry juga berharap agar Panja Mafia Pemilu dapat memanggil anggota KPU terdahulu.
"Khususnya Andi Nurpati," tegasnya.
Sekedar diketahui, surat MK bertanggal 17 Agustus 2009 itu berisi keputusan MK yang oleh karenanya, Partai Gerindra mendapatkan satu kursi di Senayan. Namun, dalam rapat pleno KPU tanggal 21 September 2009, pengambilan keputusan didasarkan pada surat dengan nomor sama namun bertanggal 14 Agustus 2009.
Surat bertanggal 14 Agustus 2009 itu pada intinya berisi keputusan yang oleh karenanya Partai Hanura-lah yang berhak memperoleh satu kursi di Senayan. Surat bertanggal 14 Agustus 2009 inilah yang disebut palsu.
Dalam rapat Pleno KPU itu Andi Nurpati bertindak sebagai pemimpin rapat karena Ketua KPU, Hafidz Anshary ada keperluan. Hafidz hanya membuka rapat saja tanpa mengikuti proses pengambilan keputusan.
Surat bertanggal 14 Agustus 2009 itu tiba-tiba saja bisa berada di kantor KPU. Tak ada kurir yang mengirim, tak ada juga mesin fax yang menerima.
DPR pun membentuk Panja Mafia Pemilu untuk menelusuri hal ini. Andi dan beberapa orang lainnya termasuk ketua MK, Mahfud MD akan dimintai keterangannya. Baik Andi maupun Mahfud sudah siap untuk memberikan informasi. (mok/mok)(detikNews)