Pendalaman, kata dia, dilakukan dengan memanggil sejumlah pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga ataupun pihak PT Duta Graha Indah. Sayangnya, Bibit enggan mengungkapkan siapa calon tersangka baru itu.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Manajer Marketing PT DGI Muhammad El Idris, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Belakangan, Nazaruddin dan Rosalina juga menyebut nama Angelina Sondakh, anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, dan I Wayan Koster, anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, terkait dengan kasus ini.
Kasus tersebut mencuat setelah KPK menangkap basah Wafid di kantornya, April lalu. Saat dilakukan penangkapan, KPK menemukan tiga lembar cek senilai kurang lebih Rp 2 miliar. Kemarin, KPK menggelar rekonstruksi kasus yang melibatkan ketiga tersangka itu. Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi sekaligus, yakni PT DGI di kawasan Jalan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga; serta kantor PT Anak Negeri. Semua acara rekonstruksi tertutup untuk wartawan.
Seusai rekonstruksi, Mindo Rosalina enggan menjawab pernyataan wartawan. Sambil sesekali memegangi kepala dengan kedua tangannya, ia menegaskan tak mengenal M. Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, yang kabur ke Singapura. Pernyataan ini bertentangan dengan ucapannya sendiri beberapa waktu lalu.
Wafid juga tak mau menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan. Menurut Erman Umar, pengacara Wafid, saat dilakukan rekonstruksi di Kementerian Pemuda dan Olahraga, kliennya menjalani beberapa adegan. "Ada empat adegan yang direkonstruksi," kata Erman.
Salah seorang penyidik KPK menambahkan, setidaknya ada 33 adegan yang direkonstruksi. Salah satu rekonstruksi yang dijalani Wafid, kata Erman, menyangkut penyerahan uang Rosalina dan El Idris kepada Wafid. "Itu kan bukan suap, hanya menyerahkan dana talangan," ujarnya. (Tempointeraktif)