Dalam surat tersebut tertulis jumlah personel pengamanan yang diturunkan untuk mengamankan perusahaan tambang tersebut sebanyak 635 orang.
Adapun rincian mengenai asal personel pengamanan sebagai berikut:
Polda Papua (50 orang)
Polres Mimika (69 orang)
Brimob Den A Jayapura (35 orang)
Brimob Den B Timika (141 orang)
Brimob Mabes polri (180 orang)
TNI (160 orang)
Bentuk bantuan pengamanan yang dilakukan satgas pengamanan di PT Freeport antara lain, pengawalan, patroli dan pengamanan RPU.
Dalam surat tersebut juga tertulis bahwa kontribusi PT Freeport Indonesia setiap bulannya kepada satgas pengamanan (TNI dan Polri) sebesar Rp1,25 juta/orang dan diberikan langsung ke anggota pengamanan oleh manajemen PT Freeport.
Kapolri: Wajar Polisi di Freeport Dapat Uang Bulanan
Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo menilai wajar anggota Polri yang bertugas menjaga keamanan di area perusahaan PT Freeport mendapat sejumlah uang dari perusahaan pertambahan tersebut.
Timur menjelaskan, pengamanan oleh polisi di lokasi pertambangan emas di Timika merupakan tugas negara yang pembiayaannya tentu menjadi tanggungan negara. "Bahwa ada uang yang diberikan oleh pihak yang dijaga kepada anggota menurut saya bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," katanya, Jumat (28/10).
Ia menilai pemberian uang yang diperuntukkan untuk operasional anggota Polri ini sebagai sesuatu yang wajar lantaran situasi dan kondisi fisik di Papua yang sangat sulit. "Di sana situasinya sulit. Ini bisa dipertanggungjawabkan. Jadi uang ini untuk memenuhi kebutuhan hidup yang sulit," tandasnya.
Timur menambahkan, pemberian uang bulanan dari PT Freeport ini diberikan langsung kepada anggota Polri yang bertugas menjaga keamanan perusahaan. "Itu langsung ke anggota. Besarannya sesuai biaya operasional bulanan biasa," ujarnya. (*/OL-04) (MICOM)