Menurutnya, sejak digiring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Cipinang, Syarifuddin memilih tidak berbaur dengan tahanan lainnya.
"Dia belum mau berbaur dengan warga tahanan lain, dia kelihatan bingung lihat lingkungan barunya," ucap Ponika.
KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," sebutnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6) kemarin.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. (ahy/gun)
MA Akan Ambil Sikap Terhadap Hakim Syarifuddin Senin Depan
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akan mengambil sikap terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Syarifuddin Senin depan. Hal ini menyusul ditetapkannya Syarifuddin sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap atas kasus pailit PT Skycamping Indonesia (PT SCI).
"Sikap MA Senin saja," ujar jubir MA yang sekaligus Ketua Muda Bidang Pengawasan, Hatta Ali dalam pesan singkatnya, Jumat, (3/6/2011), tengah malam.
Menurut sumber di MA, kasus ini sangat memukul pucuk pimpinan MA. Apalagi di tengah-tengah usaha MA untuk memperbaiki citranya di mata masyarakat, penangkapan ini sangat mencoreng dunia peradilan.
"Pimpinan sangat kaget. Padahal baru saja pemerintah Amerika Serikat menilai 75% masyarakat puas dengan layanan pengadilan. Inikan membalik semuanya," ujar sumber tersebut.
Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT SCI. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara Puguh dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. (asp/her)(detikNews)