Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Bojonegoro - Empat terdakwa kasus tukar napi di Lapas Bojonegoro dijatuhi vonis 6 bulan dan 7 bulan penjara. Terdakwa Feri David Yolanda alias Angga sebagai perantara pencari pengganti napi palsu dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, sedangkan tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman masing-masing 7 bulan penjara.

Ketiga terdakwa itu adalah Widodo Priyono mantan staf kejaksaan pengawal napi, Atmari mantan Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Bojonegoro dan Hasnomo selaku pengacara Kasiem.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara estafet di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Senin (30/5/2011).
Rabu, 1 Juni 2011
Empat Terdakwa Tukar Napi Bojonegoro Divonis 6-7 Bulan Penjara
Sidang dipimpin oleh ketua majlis hakim I Nyoman Wiguna dan Setya Yoga itu berjalan selama 4 jam sejak pukul 14.00 WIB. Sedangkan tim jaksa penuntut umum diantaranya Sateno, Nur Aini Prihatin, Budi Endah Soerjani dan Hanibal Rio.

Hakim menilai empat terdakwa ini tidak terbukti melanggar dakwaan primer. Dan vonis yang dijatuhkan lebih rendah ketimbang tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 18 bulan penjara untuk terdakwa Angga dan 2 tahun untuk tiga terdakwa lainnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Angga terbukti bersalah membujuk seseorang untuk memberikan keterangan palsu dengan melanggar Pasal 263 KUHP. Sehingga, terdakwa dihukum 6 bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa Widodo Priyono, Atmari, dan Hasnomo, hakim menilai bahwa ketiganya juga tidak terbukti dalam dakwaan primer dengan jeratan Pasal 266 KUHP ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) tentang Tindak Pidana Menyuruh Memasukan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik.

Untuk terdakwa Widodo, majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 426 KHUP, yakni membiarkan terjadinya kasus joki napi. Sementara, terdakwa Atmari dinilai melanggar Pasal 263 KUHP karena terbukti memalsukan data dalam surat registrasi narapidana. Dan untuk terdakwa Hasnomo, majelis menyatakan terbukti memalsukan surat atau data dalam berita acara pelaksanaan putusan (BA 8).

"Dengan ini, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan penjara," tegas Nyoman Wiguna dalam amar putusanya terhadap Hasnomo.

Menanggapi putusan itu, jaksa Sateno, Hanibal Rio dan Jaksa Budi Endah Soerjani menyatakan piker-pikir. Sementara, jaksa Nurani Prihatin menyatakan banding. Menurutnya, putusan terhadap terdakwa Angga terlalu ringan. (fat/fat)(detikSurabaya)

      Berita Nasional :