Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Kediri - Tiga Asisten Wali Kota Kediri terjerat persoalan hukum terkait proyek dan penerimaan calon pegawai negeri. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan dan polisi.

Kepolisian Resor Kediri Kota menetapkan Asisten Wali Kota Bidang Administrasi Umum, Edi Purnomo, sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan anggaran pemerintah kota sebesar Rp 131 juta.
Senin, 13 Juni 2011
Dua Asisten Wali Kota Kediri Jadi Tersangka
Perbuatan itu dilakukan Edi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan melakukan perekrutan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) tahun 2010 silam.

"Dia seharusnya tak boleh mengangkat tenaga honorer hingga menimbulkan pengalokasian anggaran yang tak perlu," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres, Ajun Komisaris Surono, Jumat, 10 Juni 2011.

Larangan itu termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 2 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Larangan Pengangkatan Honorer. Akibat perbuatan Edi, nasib ratusan GTT/PTT yang tersebar di berbagai sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Kediri menjadi tak jelas.

Status tersangka juga disematkan kepada Asisten Wali Kota Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Budi Siswantoro, oleh Kejaksaan Negeri Kediri. Dia terjerat proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran II senilai Rp 208 miliar. Pemerintah kota mempercayakan pembangunan tersebut kepada Budi Siswantoro yang kala itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum.

Rumah sakit yang dibangun secara multiyears dan dimulai tahun 2009 itu juga menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang sekarang menjabat Kasenan dan Ketua Lelang, Wiyanto. "Kami belum melakukan penahanan karena ada jaminan dari wali kota," kata Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Kediri Agus Eko Purnomo.

Nasib sial juga dialami Asisten Wali Kota Bidang Pemerintahan dan Kesra, Suprapto. Dia sempat bolak-balik ke Mapolresta Kediri setelah dituding merekayasa proses penerimaan calon pegawai negeri akhir tahun 2009 silam.

Akibat perbuatannya, hasil pengumuman tes dengan penilaian yang dilakukan tim penguji dari Institut Teknologi Bandung tidak sama. Terdapat lima CPNS yang ditengarai titipan. Perbuatan itu dilakukan Suprapto saat menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah. Namun, karena dianggap kurang bukti, polisi akhirnya menutup kasus itu dua bulan lalu.

Sekretaris Daerah Kota Kediri Agus Wahyudi menegaskan bahwa tidak ada gangguan penyelenggaraan pemerintahan atas situasi ini. Peran asisten wali kota, menurut dia, hanya membantu pekerjaan wali kota dalam hal koordinasi. Sementara, penanggung jawab penuh tugas pemerintahan ada pada satuan kerja masing-masing. "Tidak ada masalah, pemerintahan berjalan normal," kata Agus.

Wali Kota Kediri Samsul Ashar juga telah menurunkan tim pembela hukum kepada para asistennya yang sedang dirundung persoalan. Bahkan sebelumnya, wali kota telah berjuang mati-matian untuk mencegah ditetapkannya dua asistennya sebagai tersangka. "Pak Wali tak melepas begitu saja anak buahnya yang bermasalah," tambah Agus.

Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Alha-Raka Kediri, Munasir Huda, menilai kredibilitas dan kewibawaan pemerintah telah runtuh. Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, seharusnya Wali Kota Samsul Ashar mencopot asistennya yang bermasalah. Dia juga mendorong kepolisian dan kejaksaan menuntaskan kasus itu hingga ke pengadilan. "Telusuri juga keterlibatan wali kota," katanya. (Tempointeraktif)
Pembangunan RS.Gambiran-2 Kota Kediri