KEDIRI -- majalahbuser.com, Pernyataan tegas disampaikan Dandim 0809, Letkol (Inf) Purnomosidi atas kasus tewasnya tiga orang diduga usai menggelar pesta minuman keras oplosan di Jl. Slamet Riyadi Kelurahan Banjaran, pihaknya mengandeng Polri berniat menggandeng kekuatan untuk melakukan razia dan akan memberikan hukuman berat bagi anggota yang kedapatan mengkonsumsi minuman keras dan mendatangi tempat hiburan malam.
Ditemui usai acara MoU aplikasi e-CJS yang berbasis Informasi Tekhnologi di Area Simpang Lima Gumul (SLG), Dandim 0809 menjelaskan bahwa maraknya peredaran miras harus diimbangi dengan dilakukan razia. “Bahwa TNI bersama Polri dan Denpom siap bergabung untuk melakukan razia. Khususnya kepada anggota TNI yang terbukti mengkonsumsi miras dan kerap mendatangi lokasi hiburan malam,” jelas Letkol (Inf) Purnomosidi.
Bila terbukti, Dandim menyatakan akan memberikan hukuman yang berat karena tindakan tersebut jelas melanggar kode etik dari Sumpah Prajurit. Terkait perkembangan penyidikan dilakukan tim penyidik Polsek Kota Kediri, Kapolsek AKP Totok Widianto enggan memberikan pernyataan saat ditemui di Mapolres Kediri Kota. “Tunggu saja, mas. Saya masih menghadap bapak kapolres, setelah ini saya beri keterangan yaa,” jelasnya kemudian menuju ruang kerja Kapolres Kediri Kota, AKBP Wibowo.
Lama ditunggu, ternyata Kapolsek Kediri Kota ternyata telah meninggalkan Halaman Mapolres Kediri Kota, begitu juga Kapolres Kediri Kota tidak bisa ditemui dikarenakan ada kesibukan tidak bisa ditinggalkan. Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Anwar Iskandar meluruskan bahwa selama ini jajaran Kepolisian gencar melakukan razia atas peredaran miras.
“Kita sering razia miras di warung – warun dan kami selalu publikasikan atas hasilnya,” jelas Anwar Iskandar. Terkait pasal yang dijerat dan tidak ada tuntutan pihak keluarga korban, Anwar menjelaskan bahwa Pasal 137 diatur dalam UU Pangan NO. 18 Tahun 2012 itu cukup berat dibanding hanya dikenakan sanksi Tindak Pidana Miring (Tipiring). “Masih mending UU Pangan kita jeratkan, daripada dijerat Tipiring,” jelas Kasubag Humas
Pernyataan kembali disampaikan KH. Oing Abdul Muid Shohib, Pengasuh PP. Lirboyo, yang mempertanyakan kinerja polisi harus bertindak ketika ada tuntutan. “Bila ada korban, ada barang bukti bekas minuman keras kemudian ada saksi dan penjualnya juga mengakui, kenapa tidak dilakukan otopsi saja. Polisi kan tidak harus menunggu keluarga untuk menuntut, ini merupakan bagian upaya dari penindakan hukum agar tidak jatuh korban lagi dan memutus mata rantai peredaran miras oplosan,” tegas Mbah Muid.
Pernyatan Mbah Muid tentunya maraknya peredaran miras di wilayah Kediri, bahwa setiap polisi melakukan razia selalu terbukti masih ada yang berjualan. Setidaknya, diharapkan polisi juga menindaklanjuti dengan memburu dan mengamankan pelaku yang memproduksi minuman keras tersebut. (Nanang Priyo Basuki)