Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright @ 2011 - 2018 majalahbuser.com
Jakarta - Operasi sedot lemak di pipi Ratna Sarumpaet berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka perbuatan membuat keonaran. Ratna yang mengalami lebam-lebam di wajah usai menjalani operasi, berbohong dengan menyebut dirinya telah dianiaya.

Kisah kebohongan Ratna ini bermula saat dirinya mendatangi RS Bina Estetika di Menteng, Jakarta Pusat pada 21 September 2018 lalu. "Kedatangan saya ke situ karena kami sepakat beliau akan menyedot lemak di pipi kiri dan kanan saya," ujar Ratna dalam konferensi pers di kediamannya, Kampung Melayu, Rabu (3/10/2018).

Ternyata, menurut Ratna, operasi itu tidak sesuai dengan harapan. Sehari setelah operasi, pipinya masih lebam-lebam.

"Setelah operasi dijalankan pada tanggal 21, pada tanggal 22-nya saya melihat muka saya lebam-lebam secara berlebihan, tidak seperti biasanya. Saya tanya ke dokter Sidik, 'Ini kenapa?' 'Itu biasa,' katanya," kata Ratna.

Saat pulang ke rumah, Ratna ditanya anaknya soal wajahnya yang lebam. Ratna pun membuat alasan ke anaknya dengan mengaku telah dianaiaya orang. Namun anak Ratna terus menelusuri pengakuan Ratna, dan Ratna terus mengembangkan kebohongan yang dibuat sendiri.

"Saya juga tidak membayangkan mengapa saya terjebak dalam kebodohan seperti ini, saya terus mengembangkan ide pemukulan itu dengan beberapa cerita seperti yang diceritakan," ujar Ratna.

Kebohongan Ratna itu terus berlanjut hingga ke Capres Prabowo Subianto dan para elite di tim pemenangan pasangan Prabowo-Sandi. Ratna akhirnya mengakui telah menyebarkan kebohongan soal kisah lebamnya itu.

Atas kebohongannya, Ratna bisa dihukum 10 tahun penjara karena diduga membuat keonaran. Polisi menilai perbuatan membuat keonaran diatur dalam UU Peraturan Hukum Pidana No 1/1946.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menerangkan tim penyelidik akan mengumpulkan keterangan dari sejumlah orang atas penyebaran hoax Ratna Sarumpaet dianiaya.

"Nah potongan-potongan gambar ini informasi, keterangan adalah barang bukti menjadi gambaran utuh. Nanti kita tahu si A peran apa, si B peran apa, si C peran apa. Tentang ancaman hukumannya kita bisa gunakan ancaman Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1/1946, jabarannya kalau dia buat keonaran atau membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita hoax ancamannya 10 tahun. Atau kita bisa gunakan juga dengan UU ITE kalau dia menyebarluaskan dengan teknologi," ujar Setyo kepada wartawan di Amos Cozy Hotel, Jl Melawai, Jakarta Selatan.

Berikut kutipan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Peraturan Hukum Pidana No 1/1946:

Pasal 14:
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15:
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Namun, ada juga yang melaporkan Ratna dengan pasal yang diatur dalam UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satunya Farhat Abbas yang melaporkan Prabowo Subianto Cs karena turut menyiarkan kabar bohong. Farhat melaporkan Prabowo karena dianggapnya melanggar pasal 28 UU ITE.

Pasal 28 UU ITE berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(nvl/yld/detik)
Jumat 05 Oktober 2018

Kisah Sedot Lemak Pipi Ratna Sarumpaet Berujung Tersangka Onar
Ratna Sarumpaet diamankan di Bandara Soekarno-Hatta oleh tim Polda Metro Jaya.
Ratna mengaku seharusnya terbang ke Chile
       Berita Daerah

      Berita Nasional :