"Kita sudah perintahkan untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan," ujar Kakorbrimob Irjen Syafii Aksal dalam pesan singkatnya saat diminta tanggapannya mengenai video ‘Polisi Mengila’, Selasa (5/4/2011).
Sebelumnya Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wilson Damanik, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/4/2011), juga menyatakan Norman bisa dikenai sanksi jika tindakannya itu dilihat dari sisi kedinasan. Sebab, saat beraksi, ia mengenakan seragam lengkap dan sedang bertugas. "Dari segi kedinasan, dia kenakan seragam, sementara seragam itu kan suatu kehormatan," ucapnya.
Hal lain yang bisa menyeret Norman terkena sanksi adalah aksinya menindik lidah. Tindikan itu terlihat di akhir tayangan ketika ia menjulurkan lidah. “Itu kan kaya polisi gaul, bahkan terlalu gaul," tegasnya.
Sanksi untuknya akan ditetapkan secara berjenjang dan tidak akan terlalu berat. "Nanti aksi berjenjang, itu serahkan ke atasnya, sanksinya ya teguran layaknya orang tua ke anak," katanya.
Sebelumnya, sebuah tayangan video di situs Youtube berjudul “Polisi Menggila” atau “Polisi Gorontalo Menggila” menampilkan aksi Briptu Norman yang tengah berjoget diiringi lagu India. Sambil menari bak aktor film India yang tengah jatuh cinta, Norman juga bernyanyi secara lipsynch.
Aksinya itu mengundang decak kagum dari penonton. Bahkan videonya dipos berulang kali oleh orang berbeda. Salah satunya, ditonton oleh 164 ribu orang lebih. Itu berarti, jika Norman beraksi di stadion utama Gelora Bung Karno, maka penonton sebanyak itu tidak akan tertampung.
Penontonnya tidak hanya datang dari dalam negeri, tetapi juga dari seluruh dunia, dari berbagai bangsa. Mereka berharap Norman tidak diberi sanksi karena kreativitasnya itu. “lucu banget.. dan menghibur... jangan dihukumlah,wong tidakmeninggalkan pos dan juga tidak menelantarkan tugas kok.... hehehe,” kata AdelinaSiburian, salah satu penonton di situs tersebut. [tjs](INILAH.COM)