Bambang ditetapkan sebagai tersangka, kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas pengadaan alat-alat kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Kota Yogyakarta,
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pihak rekanan CV. Jogja Mitra Solusindo Johan Hedarman. "Saat diperiksa dia tidak didampingi ataupun menunjuk seorang penasehat hukum, lalu membuat surat pernyataan dengan meterai Rp 6 ribu," ucap Abeto.
Meski Bambang tidak berkenan didampingi pengacara, namun tim penyidik Kejati DIY, tetap menunjuk seorang penasehat hukum yang akan mendampinginya saat pemeriksaan, karena tersangka menghadapi hukuman pidana lebih dari lima tahun.
Saat Bambang ditawari pengacara, Bambang sempat menolak. Tetapi demi memenuhi Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan kelancaran pemeriksaan serta untuk memastikan, pemeriksaan berjalan fair tanpa ada tekanan dan intimidasi penyidik, terhadap tersangka. Penasehat hukum yang ditunjuk oleh tim penyidik, tetap mendampingi dalam satu ruangan.
Mengenai apakah ada tersangka lain, selain dua orang yang telah ditetapkan oleh Kejati DIY yang dianggap bertanggung jawab penuh atas kasus korupsi tersebut. Pria berkacamata tersebut akan menunggu hasil audit kerugian negara, yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DIY selesai.
Jika hasil audit tersebut sudah selesai maka dapat diketahui, apakah ada rekomendasi atau indikasi dimana terdapat pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Tim penyidik akan memeriksa pihak-pihak tersebut dan bukan tidak mungkin, juga akan dimintai pertanggungjawaban yang sama.
"Sampai saat ini kami belum menerima hasil audit dari BPKP, silahkan saja ditanyakan kepada mereka mengenai nilai kerugiannya," jelas Abeto.
Sesuai surat tugas yang diberikan, penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP seharusnya sudah habis pada Januari setelah diperpanjang dua bulan.
"Kalau sesuai surat tugasnya, seharusnya sudah berakhir," tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati DIY, M Anshar Wahyudin. Wahyudi menyatakan, penghitungan audit kerugian negara sesuai surat tugasnya seharusnya sudah berakhir Januari, tetapi sampai saat ini pihak Kejati DIY, belum menerima hasil audit kerugian negara atas kasus tersebut.
Pihaknya berharap audit bisa segera diperoleh, agar kasusnya segera bisa dilimpahkan ke bagian penuntutan dan kemudian disidangkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Sebenarnya surat tugas sudah berakhir, namun sejauh ini belum ada hasil audit, katanya. (hm/herlit)