Sikap Kami
Opini
Senin, 3 Januari 2011
RUUK DIY
Mendagri Tegur Walikota Yogya Soal Pengibaran Bendera Setengah Tiang 

Yogyakarta - Menteri Dalam Negeri  Gamawan Fauzi menegur Walikota Yogyakarta Herry Zudianto atas tindakannya mengibarkan bendera merah putih setengah tiang di rumah pribadinya. Mendagri kemudian menyurati Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk membinanya. Pengibaran bendera setengah tiang itu dilakukan Herry di kediamannya di Kampung Golo, Umbulharjo Kota Yogyakarta pada hari Minggu, 12/12/2010.
Akibat tindakan tersebut, Gamawan kemudian mengeluarkan surat resmi Menteri Dalam Negeri dengan lambang Garuda, tertanggal, Jakarta, 21 Desember 2010 yang ditujukan kepada Sdr. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dari surat yang salinannya didapat detikcom, Senin (3/1/2011), itu tertulis nomor : 001.2/4984/SJ dengan perihal 'Pengibaran Bendera Setengah Tiang'. Sedangkan sifat surat satu lembar tersebut dikosongi.

Dalam surat itu terdapat empat hal. Poin pertama dan kedua berkaitan dengan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan, yakni Pasal 12 dan pasal 69 huruf c undang-undang tersebut.

Sedangkan poin ketiga bertuliskan: "Sesuai informasi yang kami terima, Saudara Herry Zudianto Walikota Yogyakarta telah mengibarkan bendera setengah tiang sebagai pertanda keprihatinan terkait dengan polemik RUUK Daerah Istimewa Yogyakarta, hal ini tidak sesuai dengan UU no 24 Tahun 2009."

Sedangkan poin keempat berbunyi: "Mengingat tindakan Walikota Yogyakarta tersebut dapat menurunkan wibawa Lambang negara RI dan berimplikasi terhadap perbuatan pidana yang bukan merupakan delik aduan, maka diharapkan bantuan saudara untuk melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan agar tindakan serupa tidak terjadi lagi."

Surat dengan tandatangan Gamawan Fauzi itu juga ditembuskan kepada Menko Polhukam RI, Pangdam IV Diponegoro, Kapolda DIY dan Ketua DPRD DIY.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, saat ini juga belum menjalankan aktivitas di kantor Gubernur DIY di Kepatihan Jl Malioboro. Sultan saat ini masih mengambil cuti kerja.

Perlu diketahui saat pengibaran bendera setengah tiang itu, Herry mengenakan ikat kepala (bangkon) dan pakaian adat Jawa gaya Yogya. Dia juga sempat membacakan sebuah puisi di dekat bendera setengah tiang yang dikibarkannya.
(bgs/lrn/detik.com)

Gunung Kelud Berada
di Wilayah Kabupaten Kediri

Kediri - majalahbuser.com, Garis batas wilayah administrasi Kabupaten Kediri posisinya berada di sebelah selatan kawah Gunung Kelud. Hal ini berdasar pada peta konvensional Topografi tahun 1840 Sekretariat Negara yang diambil dari sumber koleksi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Pergantian Tahun,
Bupati Haryanti Hadirkan
Pesta Kembang Api Di SLG

Kediri - majalahbuser.com, Pergantian tahun baru masehi selalu diperingati secara meriah di seluruh dunia, begitu juga di Kabupaten Kediri, ribuan masyarakat berkumpul di kawasan Simpang Lima Gumul untuk menikmati pergantian tahun. Tua, muda, laki - laki, perempuan tumpah ruah di kawasan SLG.
Bupati Haryanti
Ajak Kepala Sekolah
Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Kediri - majalahbuser.com, Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno mengajak para kepala sekolah yang baru dikukuhkan Selasa (28/12) untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pendidikan. "Dimulai dari sekolah masing-masing,"
Kades Triwarno W Subagyo :
Dorong Kemandirian Warga Lewat Swadaya

Purworejo, majalahbuser.com -  Sejak menjabat sebagai Kepala Desa Banyuurip,19 Desember 2006, W. Subagyo terus memacu warga untuk membangun wilayahnya melalui gerakan mandiri yang berupa swadaya di segala bidang pembangunan.
Kejaksaan Agung Buat Gelap Perkara yang Mestinya Terang Benderang
Oleh: Tjutjut Suliyatno, SH

Berjalan lebih dari setahun, drama kasus Bibit-Chandra akhirnya Senin (25/10) menuju titik akhir. Kejaksaan memilih opsi pengesampingan (deponering) perkara ini. Dengan diambilnya keputusan deponeering ini, dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, kini secara legal nasibnya terkatung-katung,
NEW EDITION
Friend Link
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Kepada Gayus Hukum Bersujud
Seluruh keperkasaan dan kewibawaan hukum Republik Indonesia mulai hari ini harus memaklumatkan kepada dunia bahwa hukum telah mati. Mati karena dipaksa bersujud dan menyembah kepada superman mahaperkasa bernama Gayus Tambunan.
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com