Akibat tindakan tersebut, Gamawan kemudian mengeluarkan surat resmi Menteri Dalam Negeri dengan lambang Garuda, tertanggal, Jakarta, 21 Desember 2010 yang ditujukan kepada Sdr. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dari surat yang salinannya didapat detikcom, Senin (3/1/2011), itu tertulis nomor : 001.2/4984/SJ dengan perihal 'Pengibaran Bendera Setengah Tiang'. Sedangkan sifat surat satu lembar tersebut dikosongi.
Dalam surat itu terdapat empat hal. Poin pertama dan kedua berkaitan dengan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan, yakni Pasal 12 dan pasal 69 huruf c undang-undang tersebut.
Sedangkan poin ketiga bertuliskan: "Sesuai informasi yang kami terima, Saudara Herry Zudianto Walikota Yogyakarta telah mengibarkan bendera setengah tiang sebagai pertanda keprihatinan terkait dengan polemik RUUK Daerah Istimewa Yogyakarta, hal ini tidak sesuai dengan UU no 24 Tahun 2009."
Sedangkan poin keempat berbunyi: "Mengingat tindakan Walikota Yogyakarta tersebut dapat menurunkan wibawa Lambang negara RI dan berimplikasi terhadap perbuatan pidana yang bukan merupakan delik aduan, maka diharapkan bantuan saudara untuk melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan agar tindakan serupa tidak terjadi lagi."
Surat dengan tandatangan Gamawan Fauzi itu juga ditembuskan kepada Menko Polhukam RI, Pangdam IV Diponegoro, Kapolda DIY dan Ketua DPRD DIY.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, saat ini juga belum menjalankan aktivitas di kantor Gubernur DIY di Kepatihan Jl Malioboro. Sultan saat ini masih mengambil cuti kerja.
Perlu diketahui saat pengibaran bendera setengah tiang itu, Herry mengenakan ikat kepala (bangkon) dan pakaian adat Jawa gaya Yogya. Dia juga sempat membacakan sebuah puisi di dekat bendera setengah tiang yang dikibarkannya.
(bgs/lrn/detik.com)