Sikap Kami
Opini
Rabu, 12 Januari 2011
Berjalan lebih dari setahun, drama kasus Bibit-Chandra akhirnya Senin (25/10) menuju titik akhir. Kejaksaan memilih opsi pengesampingan (deponering) perkara ini. Dengan diambilnya keputusan deponeering ini, dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, kini secara legal nasibnya terkatung-katung,
NEW EDITION
Friend Link
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Seluruh keperkasaan dan kewibawaan hukum Republik Indonesia mulai hari ini harus memaklumatkan kepada dunia bahwa hukum telah mati. Mati karena dipaksa bersujud dan menyembah kepada superman mahaperkasa bernama Gayus Tambunan.
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Kepada Gayus Hukum Bersujud
Ruhut Sitompul Digugat
karena Sebut Orang Lain PKI
JAKARTA - Pokja Petisi 50 menggugat anggota DPR RI, Ruhut Sitompul, atas perkataannya di media massa online, yang menyatakan siapapun pihak yang tidak mendukung gelar pahlawan bagi mantan Presiden Soeharto, adalah anak Partai Komunis Indonesia (PKI). Diwakilkan oleh tim advokasi mereka, yang mengatasnamakan, Tim Advokasi Gugat Ruhut (Tegur),
Mmereka memasukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini, Selasa (11/1/2011), siang.
Menurut Juru Bicara Tegur, Muhammad Choizin Amirullah, yang juga menjadi pihak penggugat, menjelaskan, pihaknya tidak bisa menerima pernyataan Ruhut tersebut, karena apa yang dikatakan telah melestarikan stigmatisasi negatif tentang PKI, selain juga para pihak penggugat yang berjumlah empat orang mengaku bukanlah anak dari anggota PKI.
"Ini menggeneralisir dan tidak mendasar," ucap Choizin yang ditemui wartawan di PN Pusat, Selasa siang. Choizin mengaku dirinya pernah meminta klarifikasi dan teguran secara terulis (somasi) kepada Ruhut, untuk meminta maaf kepada pihaknya. "Namun Ruhut mengatakan kambing," ungkapnya.
Pihak penggugat, terang Choizin, memang tidak setuju atas gelar pahlawan yang sekiranya akah dimahkotai kepada almarhum Soeharto.

Mereka secara resmi pernah mengajukan permohonan uji materil secara tertulis ke Mahkamah Konstitusi RI, terhadap UU No 20 tahun 2009, atas penolakan gelar pahlawan kepada Soeharto.
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat, meminta PN Pusat mengabulkan tuntutan ganti rugi terhadap Ruhut, berupa materil dan imateril.
"Untuk materilnya Rp 1000, dan imateril sebesar Rp 62,811,899,999 miliar," katanya.

Mereka juga meminta kepada Ruhut segera meminta maaf atas ucapannya melalui media massa nasional. (Tribunnews.com)