Mmereka memasukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini, Selasa (11/1/2011), siang.
Menurut Juru Bicara Tegur, Muhammad Choizin Amirullah, yang juga menjadi pihak penggugat, menjelaskan, pihaknya tidak bisa menerima pernyataan Ruhut tersebut, karena apa yang dikatakan telah melestarikan stigmatisasi negatif tentang PKI, selain juga para pihak penggugat yang berjumlah empat orang mengaku bukanlah anak dari anggota PKI.
"Ini menggeneralisir dan tidak mendasar," ucap Choizin yang ditemui wartawan di PN Pusat, Selasa siang. Choizin mengaku dirinya pernah meminta klarifikasi dan teguran secara terulis (somasi) kepada Ruhut, untuk meminta maaf kepada pihaknya. "Namun Ruhut mengatakan kambing," ungkapnya.
Pihak penggugat, terang Choizin, memang tidak setuju atas gelar pahlawan yang sekiranya akah dimahkotai kepada almarhum Soeharto.
Mereka secara resmi pernah mengajukan permohonan uji materil secara tertulis ke Mahkamah Konstitusi RI, terhadap UU No 20 tahun 2009, atas penolakan gelar pahlawan kepada Soeharto.
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat, meminta PN Pusat mengabulkan tuntutan ganti rugi terhadap Ruhut, berupa materil dan imateril.
"Untuk materilnya Rp 1000, dan imateril sebesar Rp 62,811,899,999 miliar," katanya.
Mereka juga meminta kepada Ruhut segera meminta maaf atas ucapannya melalui media massa nasional. (Tribunnews.com)