Sikap Kami
Opini
Kamis. 13 Januari 2011
Berjalan lebih dari setahun, drama kasus Bibit-Chandra akhirnya Senin (25/10) menuju titik akhir. Kejaksaan memilih opsi pengesampingan (deponering) perkara ini. Dengan diambilnya keputusan deponeering ini, dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, kini secara legal nasibnya terkatung-katung,
NEW EDITION
Friend Link
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Seluruh keperkasaan dan kewibawaan hukum Republik Indonesia mulai hari ini harus memaklumatkan kepada dunia bahwa hukum telah mati. Mati karena dipaksa bersujud dan menyembah kepada superman mahaperkasa bernama Gayus Tambunan.
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Kepada Gayus Hukum Bersujud
Polri Kaji Keterlibatan Istri Gayus
Penyidik Mabes Polri mengkaji keterlibatan istri Gayus Tambunan, Milana Anggraeni dalam pembuatan paspor palsu atas nama Sony Laksono. Paspor ini diduga dokumen yang digunakan Gayus bepergian ke luar negeri. "Aspek yuridis keterlibatan Milana masih dikaji oleh penyidik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 12 Januari 2011. Sejauh ini penyidik belum mengetahui apakah mantan pegawai Pemprov DKI Jakarta itu terlibat dalam kasus itu. "Karena kemarin masih diperiksa sebagai saksi," kata dia.
Sementara, pengacara Gayus Tambunan dan Milana, Hotma Sitompul mengatakan Milana tak bisa dijerat dengan Pasal 221 KUHP dengan tuduhan menyembunyikan orang yang bersalah. Posisi Milana, kata dia, hanya menuruti ajakan sang suami. Sehingga, Milana tak bisa dijerat pidana dalam kasus ini.
"Isteri itu tunduk sama suami. Berdasarkan Pasal 221 itu isteri tidak bisa dikenakan pasal," kata dia.

"Kalau ada suami diuber-uber orang, dilindungi isteri. Bekas isteri sekalipun tidak bisa dikenakan, ngumpetin penjahat."
Milana sendiri, kata dia, baru akan diperiksa tiga hari mendatang. Posisi Milana, hanya bisa sebagai saksi saja. "Kalian baca lah pasal 221 KUHP. Isteri itu tidak bisa dikenakan," kata dia.
"Saya sudah bilang dalam bahasa Jawa, wanita itu suwargo nunut, neraka katut." (umi) (VIVAnews)