Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Jakarta - Bagi masyarakat yang suka iseng-iseng mengirimkan SMS penipuan ataupun yang sering meneruskan (forward) SMS penipuan ke teman-temannya. Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah menunggu dengan ancaman yang cukup berat.
Jum'at, 07 Oktober 2011

Pengirim SMS Bohong, Penjara 6 Tahun Atau Denda Rp 1 M
Penerapan UU ini bakal digalakkan menyusul banyak beredarnya SMS penipuan di seluruh negeri ini. "Penerapannya bakal digalakkan, jadi siapa pun yang merasa tertipu dengan SMS seseorang bisa melaporkannya ke polisi," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Kamis (6/10/2011).

Menurutnya, dalam UU tersebut menyebutkan pelaku penyebar SMS penipuan dan berita bohong akan diancam dengan penjara selama enam bulan atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Menurutnya, dalam UU ITE pasal Pasal 28 pada ayat 1 disebutkan, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.Pada pasal 2, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dia menjelaskan, meskipun pengguna seluler hanya memforward saja SMS penipuan tersebut, namun dia bisa dikenakan pasal tersebut bila yang dikirimi SMS tersebut melaporkannya ke polisi.

"Masyarakat harus hati-hati agar tidak sembarangan memforward SMS ke orang lain. Sebaiknya kalau dapat SMS tersebut dihapus atau dilaporkan saja," ujarnya.

Saat ini dunia telekomunikasi nasional masih dihangatkan dengan isu SMS sedot pulsa dan serta SMS penipuan baik penipuan yang menawarkan hadiah tertentu, ada juga SMS yang mengabarka keluarganya kecelakaan dan dirawat di rumah sakit dan pengirim SMS itu meminta uang perawatan, dan yang terakhir adalah SMS meminta transfer ke rekening tertentu. (Tribunnews)
ilustrasi-sms-sedot-pulsa
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :