Jakarta - Masih banyaknya perusahaan dan orangtua yang mempekerjakan anaknya membuat pemerintah kesal. Perusahaan dan orangtua yang masih mempekerjakan anak bakal dapat hukuman tegas bahkan hingga dipenjara.
Demikian disampaikan oleh Menteri Tanaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam rapat dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2011).
"Saya sekarang menyatakan warning kepada perusahaan dan orangtua yang memperkerjakan anak. Itu peringatan yang tegas, kami peringatkan sekali, lalu siapa saja yang melanggar akan segera ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Muhaimin.
Seperti diketahui, jumlah pekerja anak di Indonesia berdasarkan survey dari BPS yang bekerjasama dengan ILO hingga Agustus 2009 menunjukkan angka sekitar 1,7 juta anak.
Kemenakertrans menargetkan akan menarik 3.360 pekerja anak pada tahun ini. Di 2010 yang lalu Kemenakertrans telah menarik sebanyak 3.000 pekerja anak yang berasal dari 13 provinsi dan 50 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Pelaksanaan Program Penghapusan Pekerja Anak dari pekerjaan terburuk harus menjadi salah satu Program Prioritas Daerah yang melibatkan kerja sama lintas sektoral dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat," ungkap Muhaimin.
Proses awal yang dilakukan adalah dengan menarik pekerja anak untuk kemudian di persiapkan kembali ke dunia pendidikan.
Kegiatan ini melibatkan lintas kementerian, seperti Menkokesra, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Ditambahkan pula pemerintah telah menyusun rencana Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (RAN-PBPTA) melalui Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002. RAN-PBPTA merupakan program terikat waktu yang dibagi dalam 3 (tiga) tahapan dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu 20 tahun.
"Di 2008 pemerintah telah melaksanakan Program Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Program ini terintegrasi dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan telah diujicobakan di 48 Kabupaten/Kota pada 7 provinsi dengan menarik pekerja anak sebanyak 4.853 orang," pungkasnya.(detikFinance)