Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp. 081 234 700 500 - Email : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2019 @ majalahbuser.com
Kediri - majalahbuser.com, Dalam acara rapat pleno terbuka yang digelar di Bukit Daun Hotel dan Resort, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah melalui proses yang panjang dan memerlukan ketelitian, akhirnya jumlah DPT yang ditetapkan adalah 1.231.512. Jumlah total DPT itu ditetapkan setelah melakukan pencoretan ribuan data pemilih karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Penetapan jumlah DPT tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi di hadapan Bawaslu, para anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), partai pemenangan calon dan tamu undangan lainnya, (16/10).

Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Eka Wisnu Wardana mengatakan, rincian DPT yang ditetapkan itu adalah 617.712 pemilih laki-laki dan 613.800 pemilih perempuan.

Dari hasil pencermatan, pemilih TMS berjumlah 7.219 pemilih. Kemudian ada tambahan pemilih baru yakni 3.813 pemilih. Pencermatan itu ditetapkan dari DPS karena ada tanggapan masyarakat dan uji publik.

“Hasilnya berkurang 7.219 pemilih, akhirnya kita bisa menetapkan pemilih tetap 1.231.512,” ungkap Wisnu.

Dari jumlah total TMS, paling banyak adalah mereka yang meninggal dunia, di bawah umur dan data ganda. Menurutnya, sejauh ini KPU juga secara intensif melakukan pencermatan pada pemilih ganda tersebut.

Ia mencontohkan bahwa ada kasus perpindahan domisili. “Biasanya di kecamatan A dia belum menikah, kemudian setelah menikah pindah ke kecamatan B. Tapi di Kartu Keluarga (KK) masih muncul di kecamatan A. Sehingga untuk yang di kecamatan A tersebut harus dicoret atau dijadikan TMS,” terangnya.

“Kami temukan pemilih ganda sekitar 2 ribu pemilih yang tersebar di seluruh kecamatan. Penghapusan data itu baik dari pencermatan KPU maupun dari saran perbaikan yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Kediri. Pembersihan data-data ganda dari DPS itu membuat DPT di Kabupaten Kediri akan lebih berkualitas,” jelasnya.

Setelah penetapan ini, DPT tidak boleh berubah. Sebab DPT akan digunakan sebagai acuan kebutuhan logistik Pilkada pada 9 Desember nanti.

Dan bagaimana jika ada pemilih yang baru masuk Kabupaten Kediri karena pindah domisili? Wisnu menyebut itu masih akan difasilitasi dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Yang bersangkutan bisa langsung datang ke TPS pada saat hari H. Menunjukkan KTP untuk bisa menggunakan hak pilihnya,” ujarnya

Termasuk bagi pemilih pemula yang saat ini berusia 16 tahun namun pada saat hari H sudah menginjak usia 17 tahun. Itu juga disarankan untuk menggunakan hak pilihnya. Apabila setelah ini ada pemilih yang meninggal dunia atau pindah domisili ke luar Kabupaten Kediri, maka KPU akan mendeteksi.

Para pemilih itu hanya akan diberi tanda bahwa sudah tidak memiliki hak pilih di wilayah Kabupaten Kediri. “Kemudian pemilih tersebut tidak diberi C6 atau surat panggilan. Jadi ini tidak merubah jumlah DPT,” pungkasnya.(Kominfo/Adv)
Jum'at, 16 Oktober 2020

KPU Kabupaten Kediri Tetapkan DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020
      Berita Nasional :

       Berita Daerah