Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp. 081 234 700 500 - Email : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2019 @ majalahbuser.com
Kediri - majalahbuser.com, Menyikapi banyaknya keberadaan Komunitas "tengwe" di Kediri Raya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kediri mengadakan sosialisasi tentang tembakau iris yang marak beredar secara bebas di masyarakat. Sosialisasi ini terutama ditujukan ke pedagang tembakau yang telah diatur dalam PMK-134/PMK.04/2019.

Pemberlakuan PMK-134/PMK.04/2019 tentang perubahan atas PMK-94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kediri dengan para pedagang dan komunitas tembakau Kediri di Kedai Istana Tembakau Kediri.

Hendratno Sasmito, Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Kediri mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan melalui beberapa media cetak maupun elektronik mengenai peraturan tersebut, termasuk pada kegiatan sosialisasi dengan pedagang maupun masyarakat pecinta tembakau iris.

Dalam kegiatan sosialisasi dijelaskan, ada tiga kriteria pokok dalam aturan pelarangan tersebut. “Kriteria pertama kalau penjual eceran, dia tidak lebih dari 2,5 Kilogram. Kedua, dikemas sesuai fungsi untuk melindungi produk. Dan yang ketiga nilai kemasan dapat menambah nilai produk,” jelasnya.

Sehingga diperbolehkan jual beli tembakau iris untuk para pedagang, apabila berat tembakau dibawah 2500 gram, serta tembakau tidak dalam kondisi iris dalam kemasan. Jika ada pedagang yang melanggar aturan, ancaman sanksi yang diberikan minimal satu sampai empat tahun, tergantung bentuk pelanggaran yang dilakukan.

“Sebenarnya ancamannya ada minimal satu tahun, sampai empat tahun. Kalau misalnya jual bodong bisa sampai sepuluh kali nilai cukai,” katanya. Namun dalam proses penerapan aturan tersebut, tidak serta-merta diberlakukan. Ia akan berusaha memberi pembinaan dan sosialisasi bagi para pedagang tembakau maupun masyarakat. Selain itu publikasi aturan ini akan terus disampaikan ke masyarakat, meski terkendala pandemi covid-19.

“Sosialisasi dan pembinaan terus kita lakukan, informasi kita sampaikan juga lewat radio dan media sosial. Memang agak berkurang, karena memang dalam masa pandemi. Namun akan terus kita publikasi besar-besaran. Jangan lupa follow IG Kantor Bea Cukai Kediri,” katanya.

Sementara itu salah satu pedagang, Agusta Danang, mengungkapkan, ia sudah cukup jelas dengan materi yang diberikan, namun masih menunggu kajian ulang terkait legalitas kemasan bagi pedagang eceran. “Tadi sudah kami usulkan untuk tas plastik, tapi masih menunggu untuk dikaji terlebih dahulu,” pungkasnya. (Kominfo/Adv)
Senin, 12 Oktober 2020

Dirjen Bea dan Cukai Berikan Sosialisasi Tembakau Iris Kepada Komunitas Tengwe
      Berita Nasional :

       Berita Daerah