Nazar yang merupakan pemilik Grup Permai ini mengatakan, pada September-Maret 2009, anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang menggelontorkan total uang Rp 21 miliar untuk pengurusan proyek Hambalang. Uang itu dibagi-bagikan ke sejumlah pihak.
Mulai dari legislator di Senayan, BPN, pejabat Kemenpora ikut kecipratan. Uang tersebut untuk mengamankan jalan perusahaan konstruksi, PT Duta Graha Indah (DGI) agar bisa mendapatkan proyek pembangunan fisik sports center Hambalang.
"Uang itu ke Wayan Koster, Olly Dondokambey, Mahyuddin, Angelina Sondakh, Ruli Azwar, Kahar Muzakir, Pak Wafid Muharam dan Joyo Winoto," ujar Nazar dalam kesaksiannya untuk terdakwa Deddy Kusdinar di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Jalan lapang menghadang untuk PT DGI. Namun ada permintaan lagi dari pihak Kemenpora, agar perusahaan itu bisa benar-benar mengunci proyek Hambalang dengan nilai proyek Rp 1,2 miliar.
"DGI disuruh subsidi Rp 100 miliar oleh Anas Urbaningrum. Pemilik DGI, Sandiaga Uno, angkat tangan," kata Nazar.
DGI lantas batal mendapatkan proyek karena tak sanggup memberikan uang muka sebesar itu. Giliran PT Adhi Karya yang maju ke depan.
"Tapi Adhi Karya dua minggu ga memberi. Anas lalu minta tolong Munadi. Munadi lalu minta tolong bapaknya, Muchayat, deputi bagian konstruksi Meneg BUMN," ujar Nazar.
"Lalu Adhi Karya meyanggupi. Namun Rp 100 miliar bukan untuk Anas semua. 50 miliar untuk Anas, 50 sisanya di Kemenpora dan DPR," sambung terpidana kasus suap wisma atlet itu.
Disepakatilah Adhi Karya yang mengerjakan proyek Hambalang. Namun persoalan belum selesai, karena Kemenpora sudah terlanjur menerima uang dari Rosalina Manulang.
"Uang dari Rosa hanya kembali Rp 10 miliar. Karena PT DGI diberi proyek Wisma Atlet dengan anggaran lebih kecil, Rp 200 miliar," kata Nazar. (dtk)