"Tetap berjalan, kasus Eddy Tansil dari tahun 95. Jadi semua kita lakukan baik pada negara yang sudah ada perjanjian ekstradisi maupun yang belum," kata Basrief saat laporan akhir tahun di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin no 1, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).
"Masih tetap berjalan kasus Eddy Tansil masih mengajukan ekstradisi ke China," sambungnya.
Basrief mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan ekstradisi ke negara-negara dimana para buronan diyakini berada. Jika belum ada perjanjian ekstradisi, dirinya akan mengupayakan reciprocal.
"Kalau tidak ada perjanjian ekstradisi kita tetap mengupayakan dengan reciprocal," kata dia.
Basrief menambahkan, perburuan pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani Kejagung sejak Juli 2011 hingga Desember 2011, telah berhasil meringkus 8 orang, yaitu 6 orang berstatus tersangka dan 2 orang berstatus terpidana.
"Sementara, pada tahun 2012 berhasil menangkap 50 Orang. Terdiri dari tersangka 13 orang, terdakwa 1 orang, dan terpidana 36 orang. Sedangkan pada tahun 2013, tim ini berhasil menangkap 63 Orang, terdiri dari 28 tersangka, 3 orang terdakwa dan 32 orang terpidana," jelasnya.
Selain itu, buronan terpidana korupsi tercatat sejumlah 25 orang dengan rincian 14 orang terpidana kasus BLBI dan sisanya kasus korupsi dan penipuan. Diantara 25 orang itu nama Eddy Tansil juga termasuk di dalamnya.
Eddy Tansil terbukti menggelapkan USD 565 juta melalui kredit Bank Bapindo. Perbuatannya dilakukan melalui grup perusahaan Golden Key Group. Dia dihukum pidana penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dirinya juga dikenai denda Rp 30 juta dan membayar uang pengganti Rp 500 milyar serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilyun. Namun pada tanggal 4 Mei 1996 dirinya berhasil kabur dari penjara Cipinang dan menghilang. (dtk)